Perguruan Tinggi hingga Koperasi, Diusulkan Bisa Kelola Tambang Secara Prioritas

JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat (DPR) mengusulkan untuk memberikan Wila­yah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada Perguruan Tinggi. Hal ini sebagaimana tertuang da­lam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.

Dalam Pasal 51A RUU tersebut, disebutkan bahwa WIUP akan diberikan kepada kampus atau perguruan tinggi dengan cara prioritas.

“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” bunyi Pasal 51A RUU Mi­nerba, dikutip Jumat (24/1).

Selanjutnya, masih da­lam pasal yang sama disebutkan bahwa pemberian prioritas juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari luas WIUP mineral logam dan batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan la­yanan pendidikan bagi ma­syarakat.

Lebih lanjut, soal aturan pemberian tambang untuk perguruan tinggi akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prio­ritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat (3) Pasal 51A.

Dalam Pasal 75 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa penerima izin usaha tambang yang dimaksud akan diberikan kepada Badan Usaha milik Perguruan Tinggi. Tak hanya untuk kampus, dalam RUU Minerba juga diatur bahwa izin usaha tambang akan diberikan pula untuk ko­perasi, badan usaha kecil dan menengah hingga ba­dan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan atau ormas.

Lebih lanjut disebutkan pula dalam Pasal 75 ayat (5) bahwa pemberian izin pe­ngelolaan tambang bagi perguruan tinggi, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik ormas akan langsung dilakukan oleh Menteri ESDM. Sedangkan khusus untuk badan usaha swasta akan diberikan melalui proses lelang.

“BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” bunyi Pasal 75 ayat (3).

Meski begitu, tak asal diberi izin usaha tambang, namun seluruh badan usaha dan koperasi tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan lebih dulu oleh menteri.

Mulai dari luas WIUPK, kemampuan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.(jpg)

Exit mobile version