Dalam Pasal 75 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa penerima izin usaha tambang yang dimaksud akan diberikan kepada Badan Usaha milik Perguruan Tinggi. Tak hanya untuk kampus, dalam RUU Minerba juga diatur bahwa izin usaha tambang akan diberikan pula untuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah hingga badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan atau ormas.
Lebih lanjut disebutkan pula dalam Pasal 75 ayat (5) bahwa pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik ormas akan langsung dilakukan oleh Menteri ESDM. Sedangkan khusus untuk badan usaha swasta akan diberikan melalui proses lelang.
“BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” bunyi Pasal 75 ayat (3).
Meski begitu, tak asal diberi izin usaha tambang, namun seluruh badan usaha dan koperasi tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan lebih dulu oleh menteri.
Mulai dari luas WIUPK, kemampuan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.(jpg)
Komentar