JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada Perguruan Tinggi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
Dalam Pasal 51A RUU tersebut, disebutkan bahwa WIUP akan diberikan kepada kampus atau perguruan tinggi dengan cara prioritas.
“WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” bunyi Pasal 51A RUU Minerba, dikutip Jumat (24/1).
Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama disebutkan bahwa pemberian prioritas juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari luas WIUP mineral logam dan batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, soal aturan pemberian tambang untuk perguruan tinggi akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat (3) Pasal 51A.
Komentar