PELALAWAN- PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan pelayanan kelistrikan diseluruh wilayah Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan keandalan sistem infrastruktur ketenagalistrikan melalui pembangunan Gardu Induk 150 kV Sorek di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Untuk mewujudkan hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah melakukan sosialisasi rencana pembangunan Gardu Induk 150 kV Sorek untuk meningkatkan kehandalan supply listrik dan meningkatkan ekonomi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan sekitarnya.
Acara dibuka oleh Camat Kecamatan Pangkalan Kuras, Abdul Gafur, SH serta dihadiri oleh Asisten Manager Pertanahan dan ROW PLN UIP Sumbagteng, Erik Winada, Team Kejati Riau, Warga pemilik lahan, dan Polsek Pangkalan Kuras serta Aparatur Kecamatan Pangkalan Kuras di Aula Rapat Kantor Camat Kecamatan Pangkalan Kuras.
Erik Winada menjelaskan, pembangunan GI 150 kV di lokasi tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, untuk mendekati pusat beban karena di wilayah Sorek saat ini belum ada Gardu Induk. Selama ini juga kebutuhan listrik di wilayah Kelurahan Sorek Satu sekitarnya masih disupply menggunakan SUTM 20 kV dari Gardu Induk Pangkalan kerinci dengan jarak yang cukup jauh ± 45,3 km, sehingga kondisi tegangan di daerah tersebut masih relative rendah.
“Gardu Induk adalah sub sistem dari Transmisi tenaga listrik yang berfungsi untuk menurunkan tegangan listrik, dari tegangan tinggi menjadi tegangan rendah, yang kemudian disalurkan melalu sistim distribusi menuju rumah/pabrik/pelanggan.” Ujarnya.
“Tanpa adanya Gardu Induk, listrik yang disalurkan tidak bisa digunakan oleh pelanggan (kecuali pelanggan besar seperti pabrik dll) dikarenakan tegangannya masih sangat besar. Dengan adanya Gardu Induk, Tegangan listrik di Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalan Kuras Kelurahan Sorek Satu dan sekitarnya akan menjadi lebih baik dan sistim kelistrikan menjadi lebih handal ”.
Lebih lanjut, Erik juga menjelaskan bahwa “Pembangunan gardu induk nanti akan menggunakan lahan/tanah warga setempat, oleh karena itu bapak ibu tidak usah khawatir, pihak PLN akan memberikan penggantian terhadap lahan yang terpakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam pemasangan kabel SUTT apabila ada pohon milik warga yang dilalui jalur ROW yang berpotensi memasuki Ruang Bebas sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM juga akan diganti,”. kata Erik
“Namun dalam menentukan nominal atau jumlah ganti rugi yang akan diterima oleh warga yang terdampak pembangunan akan dinilai terlebih dahulu oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ), sedangkan kami disini hanya menyampaikan hasil penilaiannya secara transparan”, kata Erik diakhir pemaparannya.
Ali Rahim, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Asdatun Kejati Riau turut menyampaikan, “Kejaksaan ada di mana-mana, tapi tidak kemana-mana, kami selalu ada jika bapak dan ibu memerlukan bantuan. Hadirnya kami disini untuk melihat betul-betul apakah kegiatan pembangunan ini sudah berjalan sesuai aturan dokumen dan fakta. Betul tidak ada diberikan sosialisasi, betul tidak ada kompensasinya”.Ujarnya.
Ia juga mengatakan “ Aturan itu bukan kejaksaan yang buat, tetapi negara yang buat dan sudah ditentukan oleh undang-undang dan sesuai dengan aturan. Jadi bagi bapak dan ibu yang tidak terima atau keberatan, silahkan datang ke pengadilan untuk laksanakan sidang dan kami akan dampingi”. Tutur Ali Rahim.
Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Intel, Iptu Deddy Tobing, S.IP mengatakan “Kami sangat terbuka terhadap PLN, mudah-mudahan pembangunan ini berjalan lancar dan tidak ada konflik yang terjadi. Jika terjadi, kami selaku penegak hukum selalu siap mendukung pembangunan setiap proyek pemerintah demi kepentingan umum.”tegas Deddy.
Sementara itu, Abdul Gafur, SH Selaku Camat Pangkalan Kuras mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pihak PLN atas rencana pembangunan GI 150 kV Sorek di wilayah kerjanya.
“Kami selaku pemerintah daerah menyambut baik rencana pembangunan proyek PLN di daerah kami. Untuk itu kami berharap masyarakat khususnya warga di Kecamatan Pangkalan Kuras ini untuk mendukung serta bersikap kooperatif terhadap pihak PLN dalam proses pembangunan karena ini demi kepentingan kita bersama.” ujar Abdul Gafur.
Ia juga menambahkan, “Ini namanya “penggantian wajar”, bukan ganti rugi, karena nilai atau harga yang ditentukan oleh KJPP itu sudah sesuai aturan dan bapak-ibu tidak dirugikan sama sekali”. Tutupnya.(*)