Lima Karyawan BEI Dipecat Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, OJK: Tidak Ada Tempat Bagi Mereka yang Merusak Integritas Bursa

Ilustrasi logo OJK. (Dok/JawaPos.com)

JAKARTA, METRO–Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai tepat langkah pemecatan yang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap lima karyawan atas dugaan kasus gratifikasi.

Mahendra mengatakan, lima karyawan tersebut telah terbukti melanggar aturan dan etika pasar modal. Bahkan ia juga menegaskan bahwa sudah selayaknya tidak memberi tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa.

“Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa,” kata Mahendra dalam keterangannya, Minggu (8/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus itu. Utamanya, untuk melihat kemungkinan dugaan kar­yawan lain yang ikut terlibat.

Mahendra menegaskan tidak boleh ada yang boleh dilindungi dan dike­cualikan bagi seluruh dtaf dan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

“Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti ini dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia,” tegas Mahendra.

Sebelumnya, BEI melalukan pemecatan terhadap lima karyawan yang diduga meminta sejumlah imba­lan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI alias IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyebut lima karyawan yang dipecat merupakan mereka yang tergabung dalam Divisi Penilaian Perusahaan.

“Apabila terdapat pe­langgaran etika yang melibatkan karyawan BEI, kami akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan internal,” ujar­nya.

Ia mengatakan, BEI berkomitmen untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Go­vernance (GCG) serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh pegawai BEI dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, makanan, dan barang terkait layanan atau transaksi yang dilakukan BEI de­ngan pihak ketiga,” tegasnya. (jpc)

Exit mobile version