Hendra juga berharap, “verifikasi ini dapat meminimalisir potensi masalah yg terjadi di kemudain hari. Dan kedepannya dengan hasil verifikasi ini, surat penunjukan yg kita perlukan dapat segera terbit”. Hendra mengakhiri.
Sementara itu, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Edwin Hermawan menyampaikan,
“Untuk pembayaran kompensasi ada beberapa tahapan, yang pertama yang sudah kita lakukan yaitu tahapan penunjukan lembaga penilai, dimana untuk penunjukan ini kita lakukan verifikasi lapangan terhadap daftar inventarisasi masyarakat yang berada di bawah ruang bebas jalur transmisi. Kemarin sudah kita tinjau ke lapangan, selanjutnya akan kita proses penunjukannya, setelah terbit, nanti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penilaian kompensasi, penilaian kompensasi itu selanjutnya akan kita tetapkan menjadi produk keputusan menteri terkait penetapan besaran kompensasi”. Janji Edwin.
Edwin juga memberikan apresiasi terhadap kinerja PLN UIP Sumbagteng, terutama terhadap kinerja personil UPP Sumbagteng 1,
“Kami dari DJK ESDM sangat mengapresiasi terhadap kinerja PLN UIP Sumbagteng, karena kami melihat di UIP Sumbagteng ini, terutama UPP Sumbagteng 1 dibandingkan dengan Unit Induk Pembangunan Lainnya selangkah lebih maju. Hal tersebut dapat dilihat dari pemenuhan standar sertifikasi persoinilnya, pemenuhan terkait kebutuhan berkas yg harus di submit, itu termasuk lebih tertib dari UIP-UIP yg lain. Kami berharap kinerja seperti ini agar terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga proses pembangunan transmisi bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Ungkap Edwin.
Selain dihadiri oleh team PLN dan Kementerian ESDM, kegiatan verifikasi lapangan ini juga di hadiri oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai konsultan inventarisasi serta Masyarakat sekitar lokasi Pembangunan jalur ROW SUTT 150 kV KID – Pakning – Siak Tahap 1.(*)