PADANG, METRO–Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPRD sebagai alternatif lain perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Tentu ini harus melewati mekanisme yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di setiap tahun.
Sebagai implementasi pokok-pokok pikiran sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah, Komisi B DPRD Kabupaten Toba, Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kamis (30/5).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi program Pokir. Rombongan yang diketuai Ketua Komisi B, Thomson Manurung diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan Penganggaran Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Ismelda di ruang khusus I DPRD Sumatera Barat.
Thomson Manurung menjelaskan kedatangan mereka tersebut berkaitan dengan tugas tugas DPRD Kabupaten Toba khususnya Komisi B terkait peran dan dukungan DPRD tentang implementasi pokok pokok pikiran.
“Kunjungan ini kami adakan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai peran serta dukungan DPRD dalam implementasi pokok-pokok pikiran sebagai bagian dari perencanaan daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017,” kata Thomson Manurung.