PASAMAN BARAT–Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah, tanaman, dan bangunan untuk Pembangunan Gardu Induk 150 kV Ujung Gading di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat merupakan langkah penting dalam proyek tersebut. Kehadiran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SUMBAGTENG) yang didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menunjukkan komitmen untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi pembebasan lahan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebelumnya menunjukkan transparansi dan komunikasi yang baik dari pihak PLN. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik dan memastikan bahwa ganti kerugian yang diberikan sesuai dengan nilai properti yang adil.
Pembangunan Gardu Induk 150 kV Ujung Gading akan memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan keandalan sistem infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sumatera Barat khususnya Kabupaten Pasaman Barat. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung peningkatan pelayanan kelistrikan secara keseluruhan di Indonesia. Dengan infrastruktur yang lebih handal, diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar serta meningkatkan iklim investasi untuk perkembangan ekonomi di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kasi Pertimbangan Hukum, Praden Kasep Simanjuntak, SH, MH menyampaikan,
“Pada prinsipnya negara tidak mau membuat rugi, tapi mengganti “untung”. Harga yang sudah di tetapkan tidak boleh dikurangi atau ditambah – tambahkankan karna harga sudah ditetapkan oleh KJPP. Ini merupakan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum yang dibiayai oleh negara, sehingga perlu mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, dan Polri”.
“Jadi mari kita dukung pembangunan ini agar berjalan dengan tertib, lancar dan tidak ada hambatan. Dari segi pendampingan hukum, kami menjaga agar tidak ada dari kita yang terlibat permasalahan hukum agar kedua belah pihak sama-sama bersih dan tidak ada yang dirugikan.” Imbaunya pada Rabu, (22/05).
Sementara itu, Hendra Suteni selaku Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagteng menyampaikan,