“Sekali lagi saya tegaskan, peraturan dan kebijakan tata kelola ritel tersebut perlu menjadi perhatian bagi kita bersama, terutama pelaku ritel di Sumbar, agar tidak terjadi kekisruhan dengan berdirinya usaha baru tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya konflik vertikal dan horizontal ditengah masyarakat, yang mengakibatkan terjadinya gangguan Kamtibmas di Sumbar,” tegasnya.
Secara prinsip, Asosiasi Pedagang Ritel Sumbar, ungkap Supriadi, sangat mendukung sekali program-program pemerintah, tidak anti terhadap masuknya para investor yang masuk ke Sumbar.
“Kami cuma ingin para pelaku usaha ritel mikro kecil tersebut tumbuh dan berkembang juga, seperti keinginan dan kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumbar,” tutupnya. (rgr)