PADANG, METRO–Marak serta tumbuh suburnya ritel-ritel berjaringan lokal dan nasional di kota Padang serta beberapa kota besar di Sumatra Barat (Sumbar), masih menjadi isu yang menimbulkan polemik dan ancaman di kalangan pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini bukan tidak mungkin akan memberikan ancaman terhadap gangguan stabilitas ekonomi dan perdagangan di daerah tersebut.
Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Sumatra Barat (APRIS), Sepriadi mengatakan, bicara persoalan ritel di Sumbar, tidak lepas dari lemahnya penerapan regulasi dan konsistensi pemangku kebijakan terhadap tata kelola pendirian ritel modern sebagaimana Surat Edaran Gubernur Nomor 444/ED/GSB-2023 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Provinsi Sumbar.
“Maka dari itu kepada seluruh pelaku usaha ritel modern terutama ritel consumer goods yang akan membuka cabang atau gerai barunya, perlu benar-benar memperhatikan aspek perizinan dan tata kelola ritel tersebut. Seperti memperhatikan jarak atau zonasi antara ritel satu dengan ritel yang lainnya, serta pasar tradisional. Populasi penduduk, jam operasional, kemitraan, speech terhadap pelaku usaha kecil dan mikro, dan kearifan lokal masyarakat Sumbar,” ungkap Sepriadi.
Selain itu, kata Sepriadi, kepada pemangku kebijakan kami ingatkan untuk berkomitmen serta berhati-hati dalam memberikan dan mengeluarkan perizinan, agar tidak muncul kembali persoalan-persoalan yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.