OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara Pasbar

CABUT IZIN-OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat. ist

PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

Plt Kepala OJK Perwakilan Sumbar Guntar Kumala mengatakan langkah pencabutan izin ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

“Pencabutan izin bagian dari upaya kita untuk menjaga stabilitas industri keuangan dan melindungi nasabah bank,” katanya, dikutip dari siaran resmi, Rabu (3/4).

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang “Ti­dak Sehat”.

Pada 21 Maret 2024, status BPR Sembilan Mutiara dinaikkan menjadi “Bank Dalam Resolusi”. OJK mem­­berikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permo­da­lan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sem­bilan Mutiara. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan kepada LPS dengan membawa bukti simpanan dan identitas diri.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana ma­syarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan pengajuan klaim dapat diperoleh di website LPS (https://www.lps.org/) atau menghubungi Contact Center LPS di 1500 881.

Pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara me­rupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Nasabah diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih bank dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah. (rgr)

Exit mobile version