Ia melanjutkan banyaknya pelarangan bagi produk tembakau di RPP Kesehatan dapat mengancam mata pencaharian, kesejahteraan, dan keberlangsungan pekerja dan petani tembakau. Bahkan, pelarangan tersebut juga berpotensi berimbas negatif ke pihak lain, termasuk pedagang, pelaku industri kreatif, dan media.
Di kesempatan yang sama, Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Dr Zainal Abidin, menambahkan pentingnya bagi para Capres dan Cawapres untuk menunjukkan posisi keberpihakan, gagasan, dan rencana bagi industri hasil tembakau. Hal ini lantaran secara umum keberadaan para petani dan pekerja tembakau perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, salah satunya adalah tembakau yang sudah ada sepanjang sejarah Indonesia. Maka, sangat disayangkan bahwa tembakau tidak masuk ke dalam komoditas unggulan. Sebaliknya, pemerintah justru membuat regulasi yang membatasi dan menghambat komoditas ini sebagaimana tercermin di pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan. (jpg)