JAKARTA, METRO–Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam. Namun dalam praktik penggunaannya, seringkali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan rayap, sobek dan mengerut.
Hal itu disebabkan karena kondisi uang yang sering berpindah-pindah kepemilikan, sehingga mempengaruhi cara bagaimana uang tersebut digunakan maupun bagaimana uang tersebut disimpan.
Meski begitu, uang dengan kondisi rusak atau cacat tersebut masih berlaku dan memiliki nilai apabila ditukarkan.
Dilaporkan dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rusak yakni, Uang yang rusak atau cacat merupakan uang dalam mata uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena : Terbakar, Berlubang, Hilang, sebagian jubah, Mengerut.
Uang yang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak atau cacat dapat diberikan.
Uang rupiah kertas. Penggantian uang yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Namun apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penempatan. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Uang Rupiah kertas yang rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang Rupiah Kertas yang rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.