Sosialisasi Perda No. 04 Tahun 2018, Jasma Juni: Permudah Masyarakat dalam Membayar Pajak

SOSIALISASI— nggota DPRD Sumbar komisi III dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni  Dt Gadang melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, tepatnya di Nagari Kasang.

PDG.PARIAMAN, METRO–Anggota DPRD Sumbar komisi III dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni  Dt Gadang melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman,  tepatnya di Nagari Kasang, Selasa (18/7).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 150 warga ini pesertanya merupakan utusan dari nagari-nagari yang ada di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Jasma Juni menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provisi Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memudahkan warga dalam pembayaran pajak, seperti menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian.

Menurutnya, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak. Misalnya, adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan ber­motor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan bermotor.

“ Itu merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar melalui Komisi III dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak,” ungkapnya.

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diha­rapkan kepatuhannya membayar pajak daerah, karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan lagi ke kabupaten dan kota .

Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kabid Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumbar dan Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan.

Suhendri menyampaikan, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor.

Camat Batang Anai, Zulbahri S.Kom S.Sos, dalam pengantarnya mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi warga, karena warga semakin tahu tentang hak dan kewajiban dalam membayar pajak. Ia juga meminta warganya untuk selalu mematuhi aturan dalam membayar pajak.(hsb)

Exit mobile version