Berlaku Mulai 1 Juli 2023, Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik 0,3 Persen

JAKARTA, METRO–Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Juli 2023.

Untuk diketahui, MDR yaitutarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kete­rangan resmi saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dikutip Kamis (6/7).

Perry mengatakan, pe­nyesuaian tarif MDR QRIS dilakukan sebagai salah satu upaya untuk me­ning­katkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Hal ini sejalan dengan adopsi QRIS yang semakin luas dan tercermin dari penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan sebanyak 26,1 juta merchant QRIS.

“Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi se­besar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan an­tarnegara,” ujarnya

Sebelum ditetapkan naik, biaya MDR QRIS bagii merchant UMKM ditetapkan nol persen. Namun kebijakan itu hanya berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022 dan dilonggarkan kembali sampai30 Juni 2023.

Tak hanya biaya MDR, BI juga secara resmi telah memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang sebesar 5 persen dari total tagihan.

“Kemudian, perpanja­ngan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai de­ngan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah,” tandasnya.(jpc)

Exit mobile version