JAKARTA, METRO–Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sistem pemilu proporsional tertutup akan menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif. Sistem proporsional tertutup juga akan memberikan ruang gelap pada maraknya politik uang.
“Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Kurnia mengungkapkan, proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang, melainkan hanya memindahkan, dari calon ke masyarakat menjadi calon ke partai politik. Sebab, kandidat terpilih, bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.
Selain itu, proporsional tertutup akan membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik. Karena bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu.
“Sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat. Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik,” ujar Kurnia.
Terlebih, jika menggunakan sistem proporsional tertutup pada tahap pencalonan, proses penjaringan calon anggota legislatif terbilang sangat tertutup. Karen itu, tak heran jika kemudian pada 2019 lalu, partai politik secara serampangan mengusung 72 calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana korupsi.
“Dengan logika yang sama, tentu sulit menaruh kepercayaan kepada partai politik menentukan sendiri calon terpilih melalui skema proporsional tertutup,” tegas Kurnia. (jpg)