JAKARTA, METRO–Pihak Polri-TNI berhasil menindak penyalahgunaan solar subsidi di beberapa daerah di Indonesia. Penyelewengan tersebut diantaranya berupa modifikasi tangki, solar oplosan, hingga penimbunan.
Terkait hal ini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada kurang lebih 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan.
Pelanggaran yang ditindak adalah pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. “Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU/SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (3/4).
“Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan Polri dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelas Fajriyah.
Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum, seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait. “Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” tandas dia. (jpc)