PADANG, METRO–Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat otentik jual beli saham perusahaan properti PT Sumbar Perkasa Jaya, dengan nomor laporan STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Tidak hanya Amnasmen, Pelapor Muhammad David Maisa, Bos Properti ini juga melaporkan Notaris Senior Kota Padang berinisal ML dan perempuan berinisial RBN yang notabene Anak kandung Amnasmen ke Polda Sumbar. Kerugian yang ditimbulkan, menurut pengakuan David, sebesar Rp 4 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Taufiq Idris saat memberikan keterangan kepada media di Polda Sumbar, Rabu (3/6) mengatakan, awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari kerja sama bisnis kedua belah pihak.
Kliennya pada saat itu membutuhkan investor untuk membangun perumahan di Kabupaten Solok, sehingga David Maisa bersama orangtuanya Saparuddin kemudian dipertemukan oleh seseorang dengan Terlapor Amnasmen.
“Kebetulan juga terlapor yang juga orang Solok. Dia mengklaim selain dana besar yang akan dibawanya dan bisa juga menyelesaikan masalah jual beli tanah perumahan disana,” kata Taufiq yang sehari-hari Lawyer berkantor di Kota Batam Kepri..
Kemudian sebut Taufiq, Terlapor Amnasmen membeli saham properti perusahaan David Maisa sebesar 1000 lembar saham dan putri kandungnya sebesar 200 lembar saham pada tahun 2020. Selang waktu berjalan, uang pembelian saham tersebut tidak kunjung disetor ke perusahaan.
Karena tidak kunjung ada realisasi setoran saham ke perusahaan, klien Taufiq kembali menukar akta perusahaannya dan menghadap ke Notaris ML. “Karena diawalnya notaris yang ditunjuk serta dikondisikan sendiri oleh terlapor tanpa disepakati dengan klien saya dahulu, karena akan mengurus pinjaman bank. Terlapor tidak terima dan meminta uang Rp3,75 miliar kepada Pelapor David,” terang Taufiq.
“Karena klien kami ingin secepatnya mengurus pinjaman bank, akhirnya dengan terpaksa dibayarkan uang Rp 2,5 miliar kepada Terlapor Amnasmen. Yang tidak habis pikir dan miris sekali klien kami juga ditodong dengan surat pengakuan hutang sebanyak Rp3,75 miliar, yang telah disiapkan oleh Notaris ML pada tahun 2023. Karena merasa terdesak, klien kami terpaksa menandatangani surat tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, sebut Taufiq, kasusnya sedang berproses di Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar. Terlapor Amnasmen sudah memenuhi panggilan kedua pada Rabu 3 Juni 2026, setelah sempat mangkir dari panggilan pertama sebanyak dua kali oleh penyidik dengan berbagai alasan.
Sebagai Penasehat Hukum David, Taufiq menyakini kliennya ini telah diduga kuat sudah ditipu terlapor dan juga ada pemufakatan jahat antara Terlapor Amnasmen dan Terlapor Notaris ML, sehingga menimbulkan kerugian kliennya yang tidak sedikit.
Sebelum membuat laporan polisi, Taufiq mengungkapkan sudah terlebih dahulu mengadukan Notaris ML ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah Notari (MPW) Sumbar. Hasilnya telah ada putusan keberpihakan Notaris ML ke pihak terlapor sehingga dijatuhkan sangksi tertulis membatalkan akta pengakuan hutang tersebut.
“Namun tidak ada realisasinya oleh Notaris ML membatalkan akta pengakuan hutang klien kami. Padahal itu sudah melalui putusan resmi dari MPW Notaris Provinsi Sumbar. Akibat dari dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat otentik itu, terlapor sesuai UU KUHP baru terancam hukuman maksimal masing-masing 8 tahun penjara,” pungkas pria Lulusan S2 Hukum Erasmus University Rotterdam Belanda ini.
Terpisah, Amnasmen melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Aermadepa, SH, MH, C.Med mengatakan, kronologis kliennya Amnasmen sebagai terlapor di Polda Sumbar berawal keinginan pelapor mengajak join kliennya membangun perumahan. Namun, pelapor menurutnya terkendala masalah uang.
Pelapor lalu menawarkan kepada kliennya Amnasmen untuk menanam saham, dengan struktur perusahaan, Komisaris, Putri dari Amanasmen dan Direkturnya Amnasmen sendiri.
Kemudian dilaksanakanlah transaksi jual beli saham. Namun, Aermadepa tidak memungkiri, Amnasmen tidak setor uang untuk transaksi jual beli saham.
Dalam jual beli saham itu kepemilikan saham 50:50. Di mana, pelapor menyetor Rp800 juta dan Amnasmen sebesar Rp800 juta. “Namun, dalam proses pembangunan perumahan itu, Pak Am (Amnasmen) justru mengeluarkan uang lebih dari Rp800 juta. Karena pengurusan izin-izinnya Pak Am yang menanggung,” terang Aermadepa.
Dalam perjalanannya, kedua belah pihak, terang Aermadepa terjadi “pecah kongsi”. Di mana, perusahaan dijual ke pihak lain dan pelapor akan mengganti saham. “Namun, pelapor justru memberikan cek kosong. Klien kami kemudian melaporkan pelapor ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Namun, karena proses di Polresta Padang lama, kami bawa ke Polda Sumbar. Tapi kenyataannya, klien kami Pak Am juga dilaporkan ke Polda Sumbar juga atas dugaan penipuan,” terangnya.(fan)






