LIMAPULUH KOTA, METRO–Belasan massa yang merupakan anak, kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota saepakat untuk menutup dan menghentikan aktivitas tambang batu kapur yang dikeloka PT SSM yang ada di Jorong Atas Nagari Halaban.
Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat perusahaan yang menambang batu gamping atau batu kapur telah melanggar kesepakatan. Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang, Senin (16/10).
Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang spanduk besar bertuliskan “Dilarang Mela kukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022”.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB Dt Nan Mudo mengatakan, sesuai Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 53 tahun 2012 seluruh ngalau-ngalau, sungai itu kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat Nagari Halaban yang dikuasi oleh Niniak Mamak.
“PT SSM telah beroperasi dahulu, sekian tahun bekerja menambang kami batalkan karena tidak mengikuti perjanjian. Karena mereka dalam beberapa tahun tidak bekerja/menambang,” ucap HB Dt Nan Mudo usai pemasangan Span duk didampingi penasehat hukumnya, M Nurhuda.
Ia juga menambahkan, sesuai perjanjian pihak perusahaan harus rutin melakukan penambangan, namun hal tersebut tidak terlaksana meski telah beberapa kali diperingati. Ia juga tidak mengetahui alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan.
“Sesuai perjanjian dalam Pasal 10 harus melakukan penambangan, hal itu yang dilanggar, kami juga tidak tahu alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan. Sehingga kami niniak mamak dan pemuda tadi melakukan penutupan,” tambahnya.
Lokasi tambang yang ditutup itu tegas HB Dt Nan Mudo adalah ulayat Nagari yang dimiliki dan dikuasai oleh niniak mamak. Alasan lain penutupan lokasi tambang itu karena setelah sekian lama tidak beroperasi, pihak penambang tidak memberitahu kepada Niniak Mamak Halaban bahwa mereka akan beroperasi kembali.
“Saat ini kontrak dari lokasi tambang tersebut belum habis, namun karena pihak perusahaan melakukan pelanggaran sehingga dilakukan penutupan Kalau tidak melanggar peraturan tentu kami akan adem-adem saja. Dan baru-baru ini mereka berbicara melalui Walinagari, tapi kami Niniak Mamak tidak dilibatkan,” sesalnya.
Meski saat ini dilakukan penutupan lokasi tambang itu, namun hal tersebut belum harga mati. Asalkan mereka mau bicara dan melibatkan Niniak Mamak maka akan kami bicarakan kembali. “Patuhi semua, bisa kami usahakan panggil niniak mamak dan pemuda,” ujarnya.
HB Dt Nan Mudo juga menyinggung persoalan Take Over dari PT SSM kepada Barokah Syahroni tidak diketahui atau melibatkan Niniak Mamak Halaban. Parahnya pihak Nagari membuat perjanjian dengan Barokah Syahroni juga tidak melibatkan niniak mamak.
Sementaranya Diwit, Sekuriti di perusahaan yang ditutup itu saat dikonfirmasi membenarkan adanya massa yang memasang spanduk dan melarang aktivitas pertambangan ditempatnya bekerja.
“Tadi ada massa belasan orang yang datang dan memasang spanduk, kami sempat diskusi dan diminta tidak lagi bekerja di areal pertambangan. Aktivitas pertambangan di lokasi itu baru berjalan satu bulan dan hasil produksi belum ada yang dibawa keluar,” katanya.
Aksi penutupan lokasi tambang itu mendapat pengawalan ketat dari Pihak Kepolisian, bahkan Kapolsek Luhak, AKP Rika Susanto dan jajaran turun langsung ke lokasi untuk men cegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan. (uus)






