METRO SUMBAR

Langgar Kesepakatan, Tambang Batu Kapur Ditutup Niniak Mamak Nagari Halaban

×

Langgar Kesepakatan, Tambang Batu Kapur Ditutup Niniak Mamak Nagari Halaban

Sebarkan artikel ini
TUTUP TAMBANG— Niniak Mamak Nagari Halaban memasang spanduk di gerbang masuk perusahaan tambang batu untuk menghentikan aktivitasnya.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Belasan massa yang merupakan anak, kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota saepakat untuk menutup dan menghen­tikan aktivitas tambang batu kapur yang dikeloka PT  SSM yang ada di Jorong Atas Nagari Halaban.

Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat perusahaan yang menambang batu gamping atau batu kapur telah melanggar kesepakatan.  Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang, Senin (16/10).

Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang spanduk besar bertuliskan “Dilarang Mela­ kukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musya­wa­rah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022”.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB Dt Nan Mudo mengatakan, sesuai Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 53 tahun 2012 seluruh ngalau-ngalau, sungai itu kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat Nagari Halaban yang dikuasi oleh Niniak Mamak.

“PT SSM telah beroperasi dahulu, sekian tahun bekerja menambang kami batalkan karena tidak me­ngikuti perjanjian. Karena mereka dalam beberapa tahun tidak bekerja/menambang,” ucap HB Dt Nan Mu­do usai pemasangan Span­ duk didampingi penasehat hukumnya, M Nurhuda.

Baca Juga  Kantor Imigarasi Kelas I TPI Padang Gelar Rakor Tim Pora Kabupaten Pessel

Ia juga menambahkan, sesuai perjanjian pihak perusahaan harus rutin me­lakukan penambangan, na­mun hal tersebut tidak terlaksana meski telah beberapa kali diperingati. Ia juga tidak mengetahui alasan pihak perusahaan ti­dak melakukan aktivitas penambangan.

“Sesuai perjanjian da­lam Pasal 10 harus melakukan penambangan, hal itu yang dilanggar, kami juga tidak tahu alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan. Sehingga kami niniak mamak dan pemuda tadi me­lakukan penutupan,” tambahnya.

Lokasi tambang yang ditutup itu tegas HB Dt Nan Mudo adalah ulayat Nagari yang dimiliki dan dikuasai oleh niniak mamak. Alasan lain penutupan lokasi tambang itu karena setelah sekian lama tidak beroperasi, pihak penambang tidak memberitahu kepada Niniak Mamak Halaban bahwa mereka akan beroperasi kembali.

“Saat ini kontrak dari lokasi tambang tersebut belum habis, namun karena pihak perusahaan me­lakukan pelanggaran sehingga dilakukan penutupan Kalau tidak melanggar peraturan tentu kami akan adem-adem saja.  Dan ba­ru-baru ini mereka berbicara melalui Walinagari, tapi kami Niniak Mamak tidak dilibatkan,” sesalnya.

Baca Juga  Perkuat Program P4GN, BNNK Gelar Sosialisasi Tokoh Masyarakat

Meski saat ini dilakukan penutupan lokasi tambang itu, namun hal tersebut belum harga mati. Asalkan mereka mau bicara dan melibatkan Niniak Mamak maka akan kami bicarakan kembali. “Patuhi semua, bisa kami usahakan panggil niniak mamak dan pemuda,” ujarnya.

HB Dt Nan Mudo juga menyinggung persoalan Take Over dari PT SSM kepada Barokah Syahroni tidak diketahui atau melibatkan Niniak Mamak Halaban. Parahnya pihak Nagari membuat perjanjian dengan Barokah Syahroni juga tidak melibatkan niniak mamak.

Sementaranya Diwit, Sekuriti di perusahaan yang ditutup itu saat dikonfirmasi membenarkan ada­nya massa yang mema­sang spanduk dan melarang aktivitas pertambangan di­tempatnya bekerja.

“Tadi ada massa belasan orang yang datang dan memasang spanduk, kami sempat diskusi dan diminta tidak lagi bekerja di areal pertambangan. Aktivitas pertambangan di lokasi itu baru berjalan satu bulan dan hasil produksi belum ada yang dibawa keluar,” katanya.

Aksi penutupan lokasi tambang itu mendapat pe­ngawalan ketat dari Pihak Kepolisian,  bahkan Kapol­sek Luhak, AKP Rika Susanto dan jajaran turun langsung ke lokasi untuk men­ cegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan. (uus)