PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman mengimbau warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, agar mendaftar diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Aprina Herawati mengatakan, sudah menetapkan DPT pada 2 Oktober lalu, sebanyak 186.760 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 92.151 orang dan perempuan 94.609 orang pemilih. ”DPT pilkada ini mengalami pengurangan sebanyak 3.262 pemilih dari jumlah DPS sebanyak 190.022 jiwa. Mereka tersebar di 37 nagari dan 12 kecamatan,” ungkap Lala, Senin (5/10).
Dari data yang diperoleh, pengurangan jumlah pemilih disebabkan, adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya pemilih ganda, pindah domisili, anggota TNI/Polri, pemilih fiktif, bukan penduduk setempat dan pemilih sudah meninggal dunia.
Seperti di Padanggelugur, jumlah pemilih ganda capai 502 orang, pindah domisili 629 orang, bukan penduduk setempat sebanyak 372 orang. Sementara di Panti, jumlah yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 1.297 orang pemilih. Sebanyak 1.176 di antaranya pemilih ganda. “Pengurangan DPT ini disebabkan masih ada data ganda dan warga meninggal dunia serta lainnya yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPS, ini yang sudah diperbaiki,” kata Lala.
Dikatakan, jumlah TPS di daerah itu juga mengalami penambahan sebanyak tiga unit TPS, menjadi 641 unit. Sementara jumlah TPS saat DPS sebanyak 638 unit. ”Jumlah TPS juga bertambah, seperti di Nagari Muaro Seilolo dan Silayang, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Banyak faktor dan indikator yang mempengaruhi penambahan TPS ini,” katanya.
Lala menambahkan, pihaknya masih memberi kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada setempat. Dikatakan, masih ada peluang melalui pendataan DPTb1. ”Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, masih diberi kesempatan bisa memilih melalui pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) satu,” kata Lala.
Pendataan pemilih tambahan itu, akan dimulai serentak 13-20 Oktober. Setelah pihaknya menyerahkan salinan DPT kepihak terkait dan stake holder lainnya, seperti Panwaslih, tim paslon dan PPS.
“Nanti, PPS akan melakukan pendataan ulang lagi terhadap mereka yang belum terdaftar. Kita masih mengakomodir mereka masuk dalam DPTb1, agar tak ada suara terbuang sia-sia,” ujar Lala.
Lala menekankan, pemilih yang memiliki hak pilih pada Pilkada nanti, adalah mereka yang terdaftar di DPT, DPTb1 dan memiliki bukti identitas diri. (cr5)
Komentar