PADANG, METRO–Hasil rekapitulasi pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Hotel Pangeran Beach, Sabtu (19/12) malam, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) keluar sebagai pemenang. Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS ini unggul di 17 dari 19 kabupaten/kota dengan perolehan 1.175.858 suara (58,62 persen).
Sedangkan pesaingnya paslon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Paslon ini hanya unggul di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Padangpariaman.
Akan tetapi, hasil rekapitulasi ini ditolak oleh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, MK-FB. Mereka tidak menandatangani formulir hasil rekap (DC1-KWK). Berbeda dengan saksi paslon IP-NA yang legowo dengan hasil rekapitulasi itu. Buktinya saksi Rahmat Saleh ikut menorehkan tanda tangan di formulir DC1-KWK.
Penolakan dari saksi MK-FB tersebut diindikasi karena adanya pelanggaran di tingkat KPPS dan PPK. “Kami menolak menandatangi berita acara,” ujar saksi paslon MK-FB, Mazhar Putra saat proses rekapitulasi, Sabtu (19/12) malam.
Menurutnya, tim pemenangan MK-FB mempunyai bukti-bukti dugaan pelanggaran. “Yang menjadi pertanyaan kami dari saksi MK-FB, menyangkut jumlah pemilih yang ada di Kecamatan Berangin, Sawahlunto. Dalam catatan kami di daerah itu terdapat 63 surat suara tambahan,” sebut Mazhar Putra.
Sedangan berdasarkan hasil pemantauan dari saksi nomor urut 1 ini di sejumlah TPS yang ada di kecamatan tersebut, surat suara tambahan itu tidak sampai sebanyak 63. Misalnya, di TPS 1 ada dua orang penambahannya, TPS 2 ada satu orang, TPS 3 sebanyak tiga orang, TPS 4 satu orang dan tiga orang di TPS 3 Solok Mudiak.
Selain itu, kata Mazhar, tim pemenangan MK-FB juga mengindikasi keterlibatan sejumlah kepala daerah dan ASN selama proses Pilkada. “Semua (bukti-red) ada. Nanti kami akan buktikan semuanya kebenarannya apakah terlibat atau tidak,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, sebutnya, tim pemenangan MK-FB segera melanjutkan hasil Pilkada ke tingkat yang lebih tinggi. Ada beberapa laporan yang akan dipersoalkan oleh tim MK-FB. Untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, indikasi pelanggaran dari KPPS dan jajarannya, akan dilaporkan ke PTUN.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Sawahlunto Afdhal didampingi anggota KPU Sawahlunto menjawab, bahwa pemilih yang ada di tiap kecamatan itu berdasarkan DPT yang terdaftar.
“Yang jadi persoalannya adalah ketika dilakukan verifikasi faktual terhadap pemilih itu, ada kategori baru yaitu pemilih disabilitas. Saat itu kami dari KPU tidak begitu mengetahui secara pasti jumlah disabilitas itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, meski jumlah kategori ini tidak dicatat oleh KPU, namun TPS tetap mengadakan cadangan untuk dua orang. “Memang hal itu mereka (TPS-red) tidak mencatat penyandang disabilitas tersebut, dan ini bukan penambahan pemilih,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat ditanyakan soal sejumlah keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon no urut 1 MK-FB, ia mengatakan, hal tersebut adalah hak bagi paslon jika ada langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Tadi kan kita sudah sama-sama melihat, bahwa proses yang terjadi di KPPS sudah diselesaikan di tingkat PPK, dan sesungguhnya tidak ada kecurangan namun ada pelanggaran-pelanggaran administrasi yang terjadi ditingkat KPPS yang sudah diselesaikan langsung di tingkat PPK,” jelas Amnasmen usai melaksanakan pleno rekapitulasi, Sabtu (19/12) malam.
Dikatakannya, jika tidak ada keberatan, sesuai dengan tahapan proses ketentuan yang berlaku maka pihaknya akan menetapkan dalam kurun waktu tiga hari ke depan yakni, pada 23 Desember. Semua proses terus berlanjut, kecuali jika seandainya ada sangketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak Capai Target
Terkait partisipasi, Ketua KPU Sumbar Amnasmen memang tidak dapat mencapai target dari yang disebutkan oleh KPU RI. Namun menurutnya, semua pihak sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi yang sudah menjadi tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara.
Namun, jika gabungkan dengan antara provinsi dan kabupaten/kota, target yang dicapai 58,65 persen menurutnya cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan pileg 64 persen, dan pilpres 68 persen ia mengakui memang terjadi penurunan angka partisipasi pemilih pada pilgub ini.
“Kita kemarin saat pertemuan di Kemendagri, mereka mengakui bahwa 59 persen itu cukup tinggi. Jika dibandingkan misalnya saja di Medan hanya mencapai 38 persen. Nah, tentunya jika kita hubungkan dengan regulasi yang ada kemungkinan ini juga mempengaruhi terhadap partisipasi masyarakat,” ujarnya. (da)
Komentar