PARIAMAN, METRO–Sebanyak 50 personel gabungan yang terdiri dari KPU, Panwaslu, Satpol PP dan Polres Pariaman, membabat habis Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang melakukan pelanggaran.
Pembersihan APK yang dilakukan oleh tim gabungan menelusuri ruas jalan utama dalam Kota Pariaman dan jalan kecamatan yang masih terpasang APK. Pembersihan APK dilakukan hingga ke pelosok kecamatan dan desa di kota ini.
Satu unit truk hidrolik perawatan lampu jalan dikerahkan untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di tiang tinggi di jalur utama Kota Pariaman. APK yang dibuka selanjutnya dikumpulkan di kantor Panwaslu Kota Pariaman untuk dimusnahkan.
Ketua KPU kota Pariaman, Boedi Satria didampingi Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Syufli, Selasa (22/9) kepada POSMETRO menegaskan, tim gabungan akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan APK calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang melanggar yang bukan dicetak atau dipasangi. “Kita terus koordinasi dan lakukan pemantauan pembersihan APK ini, jika masih ada akan tetap kita bersihkan,” jelasnya.
APK pasangan calon yang bukan dicetak oleh KPU merupakan APK ilegal. APK yang dicetak KPU dan dipasang dibedakan dengan adanya logo KPU Sumbar di APK. Sedangkan APK ilegal tidak disertai logo KPU Sumbar.
Namun dalam pembersihan kali ini, KPU juga menemukan APK yang melanggar juga menyertai logo KPU. Hal ini ada upaya dari pihak tertentu untuk mengelabui petugas. ”Ada upaya untuk mengelabui petugas, pihak mereka bikin APK dengan menyertakan logo KPU untuk mengelabui kita, tapi yang jelas kita akan tahu karena desain cukup berbeda,” papar Boedi.
Sementara itu, Beodi Satria mengimbau, masyarakat untuk menjaga APK yang dipasang. Selain menjadi bahan referensi penetuan pilihan, keberadaan APK pada tahapan pilkada turut menjadi kemeriahan pesta pilkada lima tahunan ini.
“Masyarakat harus menjaga APK ini, untuk refensi mempelajari visi misi pasangan calon sebelum dipilih, namun dengan adanya APK menambah kemeriahan pesta Pilkada ini,” tandasnya Boedi. (efa)
Komentar