PDG. PARIAMAN, METRO–Tim gabungan pembersihan alat peraga kampanye yang terdiri dari KPU, Panwaslu, Satpol PP dan kepolisian mulai bersihkan spanduk dan baliho calon bupati petahana dan bakal calon bupati Padangpariaman gagal, Jumat (18/9). Pembersihan itu dilakukan di jalan jalan strategis, sedangkan dijalan jalan kampung, pembersihan dilakukan oleh tim gabungan panwascam, PPK dan pegawai kecamatan.
Pembersihan spanduk dan baliho calin bupati petahana dan spanduk bakal calon gagal dibersihkan, setelah tim terkait KPU, Panwaslu, Satpol PP dab kepolisian menggelar rapat koordinasi, Kamis lalu dikantor Panwaslu Padangpariaman.
Ketua Panwaslu Padangpariaman, Syaiful Al Islami usai rakor menjelaskan, terkait dengan masih adanya APK pasangan bakal dan bakal calon yang gagal mendaftar di KPU, Panwaslu Padangpariaman telah mengirimkan rekomendasi ke Pemda Padangpariaman untuk melakukan pembersihan, namun belum dilakukan.
Menurut Syaiful, pembersihan spanduk dan bahan sosialisasi bukanlah wewenang Panwaslu melainkan wewenang pemkab. Panwaslu hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembersihan APK atapun bahan sosilisasi. Ditegaskannya, spanduk calon bupati petahana juga harus dibersihkan sesuai dengan edaran Bawaslu pusat.
”Spanduk pejabat calon petahana juga harus dibersihkan, apakah itu berupa ucapan selamat, pemberian penghargaan juga harus dibersihkan seperti edaran dari Bawaslu pusat,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkapkan ketua KPU Padangpariaman, Vifner. Dia mengatakan, KPU Padangpariaman tidak memiliki wewenang melakukan pembersihan APK atau bahan sosiasasi bakal calon lain. Pembersihan APK dilakukan oleh pemkab setempat. (efa)
Komentar