PASAMAN, METRO–Netralitas aparatur sipil negeri (ASN) atau PNS pada Pilkada 2015 di Pasaman mulai dipertanyakan. Pasalnya, para abdi negara secara tidak malu lagi diduga menyatakan dukungan dan siap memenangkan salah satu pasangan calon bupati, wakil bupati yang menjadi kandidat.
Seperti yang santer dibicarakan dan menjadi topik panas di sejumlah jejaring sosial seperti facebook. Terkait keterlibatan oknum PNS dan dua pejabat di daerah ini terhadap salah satu pasangan calon.
Bahkan, disebut oknum pejabat setingkat camat dan kepala SKPD memasilitasi pembentukan tim pemenangan kecamatan salah satu kandidat. Menariknya lagi, pertemuan digelar di rumah dinas camat itu dan dihadiri pula sejumlah kepala sekolah.
Ketika dihubungi belum lama ini, Fajar Panomuan Ramadan mengaku sengaja memposting status tersebut pada laman facebook-nya. Sebagai masyarakat biasa, ia mengaku prihatin ulah dan tingkah para oknum pejabat itu. Ia menyebut memiliki sejumlah bukti keterlibatan oknum pejabat setempat.
“Kita punya bukti pertemuan di tanggal 27 agustus 2015 di rumah dinas Camat Duokoto. Ada pengarahan. Selain Camat Tasrin Yules, pertemuan juga dihadiri Kadisdik, kepsek. Juga hadir, mantan wali nagari Simpang Tonang yang kini kembali menjadi PNS,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Pasaman Rini Juita mengatakan, belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia menantang agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum tertentu, termasuk PNS.
“Informasinya sih sudah ada yah, namun kita belum menerima laporan dari pihak terkait. Panwaslu bekerja berdasarkan peraturan. Harus ada bukti dan temuan. Jika terbukti tentu akan kita tindak lanjuti dan ada sanksi,” tukasnya.
Ia mengatakan, seorang ASN bisa terancam pidana pemilu jika terbukti mendukung atau merugikan salah satu pasangan calon bupati, wakil bupati dalam pilkada. “Bisa dipidana sesuai pasal 188 UU nomor 8 tahun 2015, jika oknum PNS, pejabat nagari, daerah dan atau negara terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam pemilukada,” katanya.
Temuan berbagai pelanggaran pemilu selanjutnya akan dilaporkan ke KPU dan kepolisian untuk segera diproses. “Sesuai peraturan pelanggaran Bawaslu harus ada saksi, alat bukti berupa rekaman, foto sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” kata Rini didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kristian.
Bantah Terlibat
Camat Duokoto, Tasrin Yules membantah, bahwa ia pernah memasilitasi pertemuan itu. “Saya tak terlibat politik praktis, mendukung salah seorang pasangan calon kandidat sebagaimana yang santer dituduhkan. Apalagi membentuk tim pemenangan paslon di rumah dinas,” katanya saat dikonfirmasi POSMETRO, kemarin.
Menurut Tasrin, yang terjadi hanya menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat Duo Koto, dengan agenda membahas pencapaian program pembangunan Pasaman. “Tidak ada pengarahan ke salah satu kandidat. Hanya pertemuan biasa, bertukar pikiran seputar pembangunan di Pasaman khususnya di Duokoto. Tokoh masyarakat yang hadir hanya ninik mamak, jumlahnya cuma belasan,” ujarnya.
Lanjut Tasrin, ia hanya meminta masyarakat pintar memilih pemimpin. Ketepatan dalam memilih, kata dia, sangat menentukan kemajuan daerah. “Dalam pertemuan itu saya hanya meminta masyarakat pintar dalam memilih pemimpin. Agar bisa memajukan daerah ini, khususnya Duokoto untuk lima tahun ke depan,” ujarnya. (cr5)
Komentar