PADANG, METRO–Partai Golkar akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait tidak masuknya partai Golkar sebagai partai pengusung pasangan calon gubernur Sumbar. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sumbar juga menolak permohonan Partai Golkar sebagai partai pengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Keputusan Bawaslu menolak permohonan Partai Golkar dalam sidang dengan sengketa Pilkadayang diajukan Partai Golkar Sumbar. Sidang dengan agenda mendengarkan permintaan pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakri dipimpin Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Aermadepa, Jumat (3/9).
Aermadepa mengatakan, bahwa Bawaslu menolak permohonan pemohon karena dinilai pemohon tidak relevan mengajukan permohonan. “Yang punya legal standing, artinya yang bisa mengajukan pemohon itu adalah pasangan calon, atau partai politik, gabungan partai politik pengusung pasangan calon,” ujar Aermadepa usai sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sumbar Jalan Sudirman, Kota Padang.
Sementara partai politik pengusung sudah ditetapkan oleh KPU Sumbar, yang mana partai Golkar tidak masuk sebagai pengusung pasangan calon gubernur manapun di Sumbar. “Partai Golkar Sumbar kan posisinya tidak ada satupun dalam dua hal itu. Itu artinya,” kata Aermadepa.
Sementara itu, pihak pemohon meminta Bawaslu memutuskan agar KPU Sumbar mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumbar yang ditetapkan pada 24 Agustus lalu. Selanjutnya meminta rekomendasi Bawaslu agar Partai Golkar Sumbar ditetapkan sebagai partai pengusung pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar.
Kuasa hukum Partai Golkar Boiziardi menilai, KPU Sumbar tidak memiliki alasan untuk tidak memasukkan partai Golkar sebagai partai pengusung pasangan Cagub dan Cawagub Sumbar.
Selain itu, ia juga menilai KPU tidak punya alasan untuk tidak memasukkannnya sebagai partai pengusung karena surat rekomendasi ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakri sudah diserahkan ke KPU, meskipun Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Kubu Agung Laksono, Yan Hiksas terlambat menandatanganinya.
Boiziardi juga menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita tetap sebagai partai pengusung kalau pemohon nanti mau ke PTUN. Kenapa tidak. Upaya hukum masih ada dan belum ada harga mati,” ujar Boiziardi.
Saat pendaftaran ke KPU tanggal 28 Juli 2015, KPU Sumbar menetapkan Partai Nasdem, PDIP, Hanura dan PAN sebagai partai pengusung. Sedangkan partai Golkar, Demokrat,PPP dan PBB serta PKB sebagai partai pendukung. (d)
Komentar