PADANG, METRO–Bagi calon yang telah mendapatkan nomor urut, tidak diperbolehkan untuk membuat sendiri Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk juga banner iklan calon di angkutan umum seperti angkot. Bagi yang sudah memasang setelah atau sebelum ditetapkan, maka turunkan segera.
Komisioner Bidang Divisi Perencanaan Progam dan Tekhnis Pemilu KPU Sumbar Mufti Syarfie mengatakan, sesuai aturan semua bentuk sosialiasasi mesti melalui KPU. Mufti juga menegaskan, alat sosialisasi yang terlanjur dipasang calon harus dibersihkan karena masa kampanye telah dimulai pada 27 Agustus.
“Tak boleh ada baliho yang dipasang calon, apalagi banner di angkot. Memang ini jadi catatan kita, mengingat pada Pileg 2014 lalu hal itu marak dilakukan,” tegas Mufti beberapa waktu lalu.
Bila sudah memasuki masa kampanye dan masih ada alat sosialisasi atau APK seperti baliho atau pamflet yang diadakan bukan oleh KPU maka itu termasuk pelanggaran. Jelas Mufti, dalam PKPU paslon memang masih boleh untuk membuat alat sosialisasi yang jenis dan jumlahnya sudah ditentukan. Ketentuannya, hanya 9 item yang boleh disediakan paslon. Diantaranya, pin, topi, kaos, kalender, bolpoin, serta berbagai pernik lain.
“Kalau 9 item ini, nilai per item bila dikonversi ke rupiah maksimal itu sebesar Rp25 ribu, lebih dari itu tak boleh. Kalau soal berapa banyaknya, itu terserah,” pungkasnya.
Sedangkan untuk dana kampaye jelas Musfti, setiap pasang calon paling maksimal hanya boleh Rp15 miliar. Dengan ketentuan, jika disumbang pihak lain, paling banyak hanya dibolehkan Rp50 juta. “Nah lebih dari ini tidak boleh, jatuhnya pada pelanggaran,” tandasnya.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, saat ini KPU sudah menyediakan anggaran sekitar Rp72 miliar untuk membiayai segala keperluan untuk masa kampanye. Khusus untuk pengadaan APK dan sebagainya jumlahnya yang disediakan KPU sebanyak Rp12 miliar.
Khusus untuk APK pada Pilgub ada tiga jenis. Baliho, masing-masing paslon mendapatkan tiga buah dan di pasang di 19 Kabupaten/kota. Lalu spanduk, dipasang satu tiap desa yang berjumlah 2.141 desa. “Umbul-Umbul yang dipasang 10 perkecamatan untuk masing-masing calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk bahan kampanye ada empat jenis, yaitu Selebaran sebanyak 600.000 lembar per paslon, brosur 450.000 lembar per paslon, pamflet 300.000 lembar per paslon dan poster 150.000 lembar per paslon. Untuk Iklan kampanye di media, KPU akan menggandeng media cetak, elektronik (TV, Radio, Online) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
“Untuk iklan tayang 14 hari mulai tanggal 22 November. Khusus desain APK, BK dan Iklan dari paslon dan harus di terima 21 Agustus, masing-masing paslon buat desain 2 dengan no 1 dan 2,” tuturnya. (d)
Komentar