DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasannya mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi Bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran Bersama TAPD
Pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD antara lain: Kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023, belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp. 2.784.774.801.212,- atau 91.77 %.
“Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94.72 % dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp. 9.125.999.209,-,” jelasnya.
Kemudian, rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan baik perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan.
Dari pendapat akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna. Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik.
Badan Anggaran juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Penetapan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Badan Anggaran juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Atas laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda, anggota dewan telah memberikan persetujuannya, selanjutnya menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah. Konsep Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD telah dilakukan penandatanganan dan diberikan Nomor : 12/SB/2024. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(**)