DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dfan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Artinya, seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap nota petanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini dilakukan di Aula Kantor DPRD Kepulauan Mentawai, Jumat (21/6).
Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak mengucapkan terimakasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan yang disampaikan selama masa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tersebut.
“Terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas persetujuan yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang,”uangkapnya.
Dikatakan oleh Pj Bupati, di tahun berjalan, terdapat beberapa kali pergeseran dan perubahan APBD Tahun 2023 dalam rangka penyesuaian anggaran karena adanya perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun kebijakan dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah untuk mengakomodir kebijakan-kebijakan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan.
Pj Bupati menyampaikan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).