Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar itu dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekda Prov Hansastri, beberapa unsur pimpinan DPRD beserta anggota dan unsur terkait lainnya di gedung DPRD, Senin (1/7).
Dalam sambutannya, Irsyad Syafar menyampaikan, awal Mei lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024.
“Merujuk ketentuan pasal 28 huruf h UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak ,” ungkap Irsyad Syafar.
Selanjutnya, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda.
Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat pun telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan.
Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan, oleh sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium & Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Saat ini tim penyusun naskah akademik dan draft Ranperda sedang menyelesaikan perbaikan draft Ranperda sesuai masukan tersebut. Untuk itu Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usul Prakarsa Ranpera Pelayanan Mutu Kesehatan belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan,” ungkapnya.
“Penetapan usul Ranperda ini perlu diagendakan kembali dalam rapat Badan Musyawarah, setelah tim penyusun Naskah Akademik menyelesaikan perbaikan naskah akademik dan draft ranperda dimaksud,” tambahnya.
Terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna tanggal 3 Juni 2024 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.