Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar itu dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekda Prov Hansastri, beberapa unsur pimpinan DPRD beserta anggota dan unsur terkait lainnya di gedung DPRD, Senin (1/7).
Dalam sambutannya, Irsyad Syafar menyampaikan, awal Mei lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024.
“Merujuk ketentuan pasal 28 huruf h UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak ,” ungkap Irsyad Syafar.
Selanjutnya, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda.
Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat pun telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan.
Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan, oleh sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium & Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Saat ini tim penyusun naskah akademik dan draft Ranperda sedang menyelesaikan perbaikan draft Ranperda sesuai masukan tersebut. Untuk itu Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usul Prakarsa Ranpera Pelayanan Mutu Kesehatan belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan,” ungkapnya.
“Penetapan usul Ranperda ini perlu diagendakan kembali dalam rapat Badan Musyawarah, setelah tim penyusun Naskah Akademik menyelesaikan perbaikan naskah akademik dan draft ranperda dimaksud,” tambahnya.
Terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna tanggal 3 Juni 2024 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasannya mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi Bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran Bersama TAPD
Pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD antara lain: Kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023, belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp. 2.784.774.801.212,- atau 91.77 %.
“Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94.72 % dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp. 9.125.999.209,-,” jelasnya.
Kemudian, rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan baik perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan.
Dari pendapat akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna. Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik.
Badan Anggaran juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Penetapan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Badan Anggaran juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Atas laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda, anggota dewan telah memberikan persetujuannya, selanjutnya menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah. Konsep Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD telah dilakukan penandatanganan dan diberikan Nomor : 12/SB/2024. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(**)