PADANG, METRO–Keputusan DPRD terhadap Kesepakatan Substansi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kesepakatan Substansi RTRW Tahun 2023-2043 dan Penyampaian Nota Pengantar 3 Ranperda.
Keputusan tersebut telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan akan diberi Nomor :9/SB/2024.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Hadir Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi dan sejumlah perwakilan OPD Pemprov Sumbar dan Forkopimda.
Ketua DPRD Sumbar dalam pidatonya saat membuka rapat paripurna menyampaikan, sesuai dengan tahapan penetapan Ranperda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043, untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap substansi Ranperda RTRW tersebut yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri terkait.
Pada prinsipnya, pembahasan substansi dari Ranperda RTRW, merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW, oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam RTRW, baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya, yang akan diatur dalam RTRW termasuk di dalamnya kondisi dan kearifan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat.
Dari pembahasan yang mendalam dan komprehensif tersebut, Panitia Khusus telah berhasil menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan lain terkait substansi yang akan dituangkan nanti dalam Kesepakatan bersama RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 yang akan dimintakan persetujuannya kepada Kementerian terkait.
Disamping itu diharapkan juga OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai Notulensi Asistensi RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022-2042 Nomor : 34/NOTULEN-200.13.PB.05.02/X/2022 yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Kepala Dinas BMCKTR melalui surat Nomor: PB.05.01/488-200.13/XI/2022 tentang Penyampaian Notulensi Asistensi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pula pendapat akhir fraksinya terhadap substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043,” ungkapnya.
Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan tahapan pembahasan substansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait.
Selain juga telah melaksanakan konsultasi dengan kemendagri dan Kementerian ATR dan melakukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
“Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD,” ujarnya.
Selain itu pansus telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembahasan substansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif.
Substansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan substansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah. (**)