Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, DPRD Tetapkan Substansi Pokok Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

POTO BERSAMA--Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah, poto bersama usai melakukan penandatanganan.

PADANG, METRO–Keputusan DPRD terhadap Kesepakatan Substansi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 telah dite­tap­kan melalui Rapat Pari­purna dengan agenda Pe­ne­tapan Kesepakatan Sub­stansi RTRW Tahun 2023-2043 dan Penyampaian Nota Pengantar 3 Ranperda.

 Keputusan tersebut telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan akan diberi Nomor :9/SB/2024.

 Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Hadir Gubernur Sumbar Bu­ya Mahyeldi dan sejumlah  perwakilan OPD Pemprov Sumbar dan Forkopimda.

 Ketua  DPRD Sumbar dalam pidatonya saat mem­buka rapat paripurna me­nyampaikan, sesuai dengan tahapan penetapan Ranperda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Gubernur Su­matera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043, untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap substansi Ranperda RTRW tersebut yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri terkait.

 Pada prinsipnya, pembahasan substansi  dari Ranperda RTRW, merupakan hal yang sangat strategis  dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW, oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam  RTRW, baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya, yang akan diatur dalam RTRW termasuk di dalamnya kondisi dan kearifan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat.

 Dari pembahasan yang mendalam dan komprehensif tersebut, Panitia Khusus telah berhasil menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan lain terkait substansi yang akan dituangkan nanti dalam Kesepakatan bersama  RTRW  Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 yang akan dimintakan persetujuannya kepada Kementerian terkait.

 Disamping itu di­ha­rap­­kan juga OPD terkait segera  melengkapi bahan sesuai  Notulensi Asistensi RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022-2042 Nomor : 34/NOTULEN-200.13.PB.05.02/X/2022 yang disampaikan oleh  Kementerian ATR/BPN kepada Kepala Dinas BMCKTR melalui surat Nomor: PB.05.01/488-200.13/XI/2022 tentang Penyampaian Notulensi Asistensi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Pro­vinsi Sumatera Barat.

 “Sesuai dengan taha­pan pembahasan Ranperda, diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pula pen­dapat akhir fraksinya terhadap substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043,” ungkapnya.

 Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan ran­perda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan tahapan pembahasan su­b­stansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pan­sus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait.

Selain juga telah me­lak­sanakan konsultasi de­ngan kemendagri dan Kementerian ATR dan mela­kukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.

“Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD,­” ujarnya.

Selain itu pansus telah melakukan dan menin­dak­lanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembahasan substansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif.

Substansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan substansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah. (**)

Exit mobile version