Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan menjadwalkan 3 agenda, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Sungai Sapih Kuranji Padang,Jumat (13/9)
Agenda pertama rapat paripurna tentang perubahan Propemperda tahun 2025.Agenda kedua rapat paripurna tentang penyampaian perubahan APBD TA 2024 dan penyampaian APBD TA 2025. Dan rapat paripurna tentang pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion didampingi Wakil Ketua Sementara Mastilizal Aye, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Walikota Padang Tuanku Rajo Kacik Rajo di Padang H. Andree H Algamar, Pj Sekdako Yosefriawan, unsur Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang dan undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Kota Padang.
Andree Algamar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini, disusun mengacu pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.
“Isi Ranperda tersebut terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” sebutnya.
Andree memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Kota Padang TA 2024 tidak mengalami perubahan dengan target pendapatan tetap sebesar 706 miliar rupiah. Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar 3,7 miliar rupiah.
“Pendapatan transfer yang semula sebesar 1,819 triliun rupiah, disesuaikan menjadi 1,81 triliun rupiah atau berkurang 9,1 miliar rupiah. Jadi secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula 2,53 triliun rupiah menjadi 2,52 triliun rupiah,” papar Pj Wali Kota.
Terakhir Pj Wako berharap agar Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 yang disampaikan dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
“Kami berharap Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024, sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024. APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Pimpinan Definitif Resmi Dilantik