Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga PDAM Tirta Antokan resmi menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.
Sebagai wujud nyata persetujuan itu dilakukan secara bersama-sama dalam pengesahan Perda dan ditandai dengan pembubuhan tanda tangan di dokumen pengesahan oleh Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam.
Persetujuan Ranperda tersebut, dilaksanakan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, Selasa (28/5) di ruang sidang DPRD setempat.
Dalam pengesahan itu Turut dihadiri seluruh anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.
Dalam sambutanya Bupati Agam menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas disetujuinya PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan secara bersama-sama. Hal ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.
“Kita yakin Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Kita harapkan, mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif”, jelasnya.
Menanggapi Perda tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan berharap setelah Perda ini disahkan, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan visi misi sesuai harapan dan impian masyarakat disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Agam ini
Disamping itu kita juga menginginkan untuk kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah tengah masyarakat
Mudah-mudahan dengannya lahirnya perda ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Agam ini harapanya. (***)