LKPJ 2023 dan Lima Ranperda Disetujui DPRD Kota Pariaman

Pj Wako Pariaman serahkan LKPJ kepada Ketua DPRD.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman gelar ra­pat paripurna serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2023 dan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2024.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan, LKPJ diterima dewan dengan beberapa rekomendasi. Sementara itu, laporan juga sudah diaudit oleh BPK, maka untuk kegiatan tahun 2023, seluruh dana dan pembangunan yang sudah dilakukan su­dah dipertanggungjawabkan.

Sementara, DPRD Kota Pariaman, sepakati 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Dae­rah (Perda).

Kesepakatan lima Ran­perda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia dan Pimpinan DPRD Kota Pariaman, yaitu Ketua, Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua, Mulyadi, da­lam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman, Me­ngenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (22/5).

Ia menuturkan , 5 ranperda tersebut antara lain 4 berasal dari Executive dan 1 inisiatif DPRD, yaitu : Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang Pengendalian dan Pe­nanggulangan Rabies dan Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana yang berasal dari Executive, sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD adalah Ran­perda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga pembahasan ke 4 (empat) Rancangan Peraturan Da­erah yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislative, dan 1 Ranperda inisiatif DPRD, dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ro­beria.

Lebih lanjut ia mengatakan penyusunan Peraturan Daerah terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu pe­rencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Karena itu Pemda bersama DPRD tentu mempunyai tanggung ja­wab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaanya, tuturnya.

“Dengan penetapan Ranperda menjadi Perda, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama bagai­mana mengawal pelaksanaan lima perda baru ini nantinya dalam implementasinya di lapangan, dan kepada OPD teknis agar dapat segera mensosialisasikan ke masyara­kat,” ungkapnya

Atas nama pribadi dan Pemko Pariaman, Roberia menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini, serta seluruh pihak yang tak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dalam pemba­ngunan Kota Pariaman, tutupnya.

Sebelum penandatanganan, dari 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, Pada Rapat Paripurna Penyampaian Penda­pat Akhir Fraksi (Stemmotivering) mengenai 5 Ranperda, semua sepakat dan menyetujui 5 Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Pariaman Tahun 2024. (*)

Exit mobile version