Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, AKD Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem Dilewakan, Perda LKK No 9 Dicabut dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang 2023 Disetujui

BERBINCANG--Pj Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar berbincang dengan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani disela-sela Rapat paripurna.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Pelewaan Alat Kelengkapan Dewan ((AKD) dari Fraksi Persatuan Ber­karya Nasdem, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kema­sya­rakatan Kelurahan.

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang,  Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Rabu, 22 Mei 2024 tersebut, DPRD mem­berikan keputusan terhadap Pelewaan Alat Kelengkapan Dewan ((AKD) dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem dan DPRD Kota Padang juga menyetujui  Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang ta­hun 2023 dan Ranperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Rapat paripurna di­pimpin langsung oleh Ke­tua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana, Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Terkait Pelewaan Alat Kelengkapan Dewan ((AKD) dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, Syafrial Kani menyampaikan,  13 Mei 2024 yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota dprd kota padang sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem.

Berdasarkan surat dari fraksi persatuan ber­karya nasdem dengan nomor: V/F.PBN-DPRD/PDG/V/2024 perihal pergantian anggota fraksi persatuan berkarya nasdem untuk alat kelengkapan dewan.

“Konsep keputusan DPRD Kota Padang telah ditandatangani dan diberi nomor : 05 tahun 2024 untuk badan musyawarah, nomor: 06 tahun 2024 untuk badan anggaran dan nomor: 07 tahun 2024 untuk komisi-komisi,” ung­kap Syafrial Kani.

Untuk Ranperda Pencabutan Perda Kota Pa­dang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kema­syarakatan Kelurahan (LKK), Syafrial Kani juga menyampaikan, pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 Juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan tanggal 28 november 2022 tentang Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Menindak lanjuti hal tersebut, pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rapat internal pansus, Rapat Pembahasan Pansus dengan SKPD, Kunjungan Kerja Pansus, Rapat Finalisasi pansus dan Rapat Internal Pansus telah dilakukan.

Terkait kedua Ranperda tersebut, telah disetujui dan ditetapkan keputusan  DPRD Kota Padang. Konsep keputusan telah ditandatangani dan akan diberi nomor : 08 tahun 2024 untuk Ranperda pe­ngelolaan keuangan dae­rah dan 09 tahun 2024 untuk Ranperda pencabutan perda kota padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Sementara itu, Pj Walikota Padang Andree Harmadi Algamar yang hadiri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang mendengarkan langsung penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ran­perda tersebut, dimana fraksi-fraksi secara keseluruhan menyetujuinya.

Dalam Paripurna ini fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Pj Wako menilai disetujuinya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting mengingat pe­ngelolaan keuangan dae­­rah memerlukan suatu dasar yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan” kata  Andree

Andree menambahkan, pengelolaan keua­ngan da­erah yang baik ha­rus dilaksanakan berda­sarkan peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.(**)

Exit mobile version