Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang 2023

menandatangani --Ketua DPRD Kota Padang Syafrial kani menandatangani Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

SELURUH Fraksi DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023. Keputusan tersebut diberi nomor 4 tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

Keputusan diambil melalui rapat Paripurna  Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen. Bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec.Kuranji, Kota Padang.Rabu (22/5).

Hadir Walikota Padang diwakili Didi Aryadi , Sekretaris DPRD Kota Padang H. Hendrizal Azhar, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur Utama RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Konsep keputusan DPRD Kota Padang Tentang Persetujuan Ranperda Pertang­gung­­jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pa­dang Tahun Anggaran 2023 tersebut dibacakan oleh sekretaris de­wan, Hendrizal Azhar dan kemudian ditandatangani oleh Pim­pinan DPRD Kota Pa­dang.

Sebelum keputusan diambil, seluruh Fraksi DPRD Padang menyampaikan pendapat akhirnya. Meski menyetujui, namun Fraksi –Fraksi masih memberikan se­jum­lah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani saat menyampaikan kesimpulan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, mengatakan, DPRD Padang mayoritas memberikan rekomendasi terkait dengan peningkatan pendapatan OPD penghasil PAD Pemko Padang serta tindak lanjut temuan BPK RI.

Ia mengungkapkan, capaian PAD di Tahun Anggaran 2023 sebesar 90.25% atau Rp.658.744.322.507,50 dari target sebesar Rp.729.­911.­859.086,00.

Beberapa catatan tentang OPD penghasil PAD seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni diminta untuk bertindak tegas kepada wajib pajak hotel dan restoran yang belum membayar pajak. Terkait piutang kategori macet yang menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK, Bapenda diminta untuk segera menindaklanjuti dan bersikap tegas kepada wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka.

Kemudian pada Dinas Perikanan dan Pangan agar mela­ku­kan kajian lebih dalam dan membuat SOP terkait dengan optimalisasi operasional pabrik es batu agar realisasi PAD bisa ditingkatkan dari tahun ke tahun. Khusus Bappeda harus dilibatkan dalam penetapan potensi pajak dan retribusi daerah.

Pada Dinas Pertanian realisasi PAD Dinas Pertanian tahun 2023 sudah di atas 100 persen untuk ditingkatkan dan dipertahankan. Dinas Pertanian diminta serius dalam pemanfaatan Tahura Bung Hatta agar tidak menjadi beban anggaran melainkan menjadi sumber PAD. Jika Dinas Pertanian mengalami kesulitan dalam mengelolanya ada baiknya mencari investor (Pihak Ketiga). Upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan operasional RPH, sebagai sumber utama PAD Dinas Pertanian

Pada Bagian Perekonomian, diminta untuk terus mengawal BUMD agar berkontribusi positif terhadap PAD Pemko Padang selaku pemilik. Mendesak PSM untuk menjelaskan tentang penggunaan Penyertaan Modal Awal sebesar Rp.2 M.

Untuk BUMD Perumda Pa­dang Sejahtera Mandiri (PSM), Manajemen PSM di minta untuk mengembangkan Pantai air manis agar PAD lebih dimaksimalkan. Mengkaji kembali kelayakan/peluang untuk bisa ikut sebagai distributor semen padang. Meng­kaji peluang untuk melaksanakan COR bisnis yang lain yang sudah ditetapkan dalam Perda Pendirian.

Rekomendasi selanjutnya kata Syafrial Kani terkait dengan Tindak Lanjut terhadap LHP BPK RI, beberapa catatan dan rekomendasi DPRD terhadap temuan dalam LHP BPK RI sebagai berikut:

Catatan Keuangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari BPK yaitu Konstruksi dalam pekerjaan dan aset dimana pada Tahun 2017 ada DED dan masih tercatat dalam laporan keuangan dan diminta oleh BPK untuk berkoordinasi dengan bagian Aset dan kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat.

Lanjut terkait Temuan BPK di Kecamatan Kuranji. Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan Jumlah Temuan 47.­453.­000 tindak lanjut sudah dilakukan reklasifikasi aset tetap ke belanja hibah dan dibuatkan berita acara serah terima hibah kepada penerima hibah.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah temuan 871.988.194 tindak lanjut akan dilakukan koordinasi ke bidang Aset BPKAD terkait pencatatan Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan.

Terkait temuan BPK di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A­P2KB) berupa kesalahan rekening agar ditindaklanjuti dan tidak terjadi kedepannya lagi.

Pada RSUD dr. Rasidin Padang ditemukan kesalahan penganggaran yang seharusnya rekening belanja barang dan jasa menjadi belanja modal agar kedepannya lebih teliti dan hati-hati.

Terkait kesalahan data JKN pada Dinas Kesehatan yang belum valid agar segera dilakukan rekonsiliasi dengan instansi terkait sehingga uddating data dapat diwujudkan.

“Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Dinas Pemadam Kebakaran agar segera konsultasi dan komunikasikan dengan inspektorat dan BPK terkait masalah salah rekening kegiatan rehab gedung,” ungkapnya.

Selaku leading sektor perangkat daerah dalam bidang pengawasan, Inspektorat diharapkan dapat melakukan pembinaan dan memberikan saran-saran baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD bagi perangkat daerah lainnya.

“Inspektorat diminta untuk lebih teliti dalam menterjemahkan aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa, ba­rang milik da­erah, honorarium dan tambahan peng­hasilan bagi apa­ra­tur sipil da­erah,­”tutur­nya.

Walikota Padang diwakili Didi Aryadi me­nyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang yang sudah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban menjadi peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD Ta­hun Anggaran 2023.

“Saya menginstruksikan kepada semua SKPD untuk memperhatikan, menindaklanjuti catatan, saran, dan masukan yang disampaikan selama pembaha­san hingga sampai saat se­karang. Semoga Allah senantia­sa mempererat silaturahmi kita semua,” pungkasnya.(**)

Exit mobile version