DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Menjadi Perda, Fraksi Nasdem: Tingkatkan PAD, Pemko Dituntut Mampu Manarik Investor ke Padangpanjang

KETUA DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, Amd didampingi Wakil Ketua Imbral, SE, Yulius Kaisar, serahkan nota persetujuan Ranperda menjadi Perda, diterima langsung Pj Walikota Padangpanjang Sonny Budaya Putra didampingi Sekda Winarno dan Sekwan DPRD Kota Padangpanjang.

DPRD Kota Padangpanjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungja­waban pelaksanaan APBD Tahun 2023. Persetujuan itu setelah penyampaian pendapat akhir dari Fraksi Fraksi DPRD Kota Pa­dangpanjang, Sabtu (18/5).

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Kiki Anu­gerah Dia, menyoroti beberapa hal yang mesti menjadi cacatan penting bagi Pemerintah Kota (Pem­ko) Padangpanjang, dimana Pemko dituntut mampu meningkatkan Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memanfaatkan semua aset daerah yang terbengkalai menjadi lahan yang pro­duktif. Pemko hendaknya mempublikasikan hal ini sehingga menarik pengusaha-pengusaha yang ada di kota Padangpanjang dan investor untuk berinvestasi.

Selain itu, Pemko juga diminta meningkatkan PAD dari banyak sektor, seperti persampahan, de­ngan pengidentifikasian dan pengklarifikasian target retribusi sampah seta pengelompokan besaran tarif perlu segera diterapkan agar PAD di sektor retribusi sampah dapat  meningkat. “Setidaknya dapat mengimbangi dana operasional yang cukup besar kita keluarkan untuk mengatasi permasalahan sampah ini,” ujar Kiki Anugerah Dia.

Terkait pengelolaan pedagang, Kiki meminta Pemko harus segera mem­berikan sosialisasi sekaligus menyiapkan semua fasilitas pedagang pasar kuliner Kota Padangpanjang, agar pemindahan pasar kuliner yang direncanakan Pemko bisa segera terealisasi.

Berkaitan dengan ke­sejahtetaan social, Fraksi Nasdem menegaskan agar Pemko telah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi Pemerlu Pelayanan ke­sejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan-bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), artinya DTKS merupakan sebuah solusi dalam mengurai tentang persoalan  persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Dalam upaya meramaikan Pasar Pusat Pa­dangpanjang, kami dari Fraksi Nasdem me­nya­ran­kan untuk mendirikan mal pelayanan publik (MPP) di lantai 3 pasar pusat Padangpanjang. Kondisi itu diharapkan akan membangkitkan lagi gairah perekonomian di pasar pusat Padangpan­jang,”se­but Kiki.

Menyikapi bencana yang menimpa sejumlah daerah di Kota Padangpanjang, Fraksi Nasdem meminta Pemko untuk bertidak cepat dan memprioritaskan penanggulangan pascabencana yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, apa­bila bantuan dari pusat tidak memungkinkan dan memakan waktu, bapak pj walikota harus ber­tindak strategis dan praktis dengan penggunaan dana BTT.

Sementara terkait pe­ngembangan potensi wisata di Kota Padangpanjang, Fraksi Nasdem juga meminta Pemko melakukan pemerataan pengembangan potensi wisata di se­tiap kelurahan, karena banyak tempat-tempat wisata yang bisa digali di Kota Padangpanjang ini, tidak hanya wisata alam tapi juga wisata religi.

Salah satu poin dari pandangan akhir Fraksi Nasdem, Kiki Anugerah Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Padangpanjang sudah harus memiliki formula atau langkah langkah terkait penghapusan honorer dan THL pada tahun 2025, karena tidak semua akan tertampung pada P3k dan tenaga ahli daya. “Ketidakmampuan Kota Padangpanjang, untuk mengakomodir semua kebutuhan tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak di tengah-tengah masya­rakat,” jelasnya.

Poin selanjutnya dari Pandangan Fraksi Nasdem tentang  upaya  pemerintah dalam mengembangkan penangkaran bi­bit ikan untuk kebutuhan masyarakat Padangpanjang dan sekitarnya. Sejauh ini, pusat pengembangan bibit ikan Balai Benih Ikan (BBI) belum optimal.

“Pemerintan melalui Dinas Pertanian Pangan melaksanakan Program kegiatan Pembibitan Benih Ikan, namun melihat per­kembangannya saat ini serta untuk efisiensi Pengalokasian Anggaran Pen­dapatan Belanja Daerah (APBD) kami dari Fraksi Nasdem mengusulkan agar Pemerintah menye­wa­kan BBI  kepada pihak ke 3, jelas Kiki.

Sementara untuk perencanaan belanja modal kepada masing-masing OPD agar dapat melakukan Perencanaan sebaik-baik mungkin dengan asas tepat sasaran, tepat Penganggaran sehingga da­lam pencairan dan pelaksanaan program sesuai dengan aturan dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Lebih lanjut Kiki, Pemerintah Kota Padangpanjang harus segera me­nyikapi wacana Pemerintah Pusat untuk memba­tasi belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027. Hal itu menjadi pe­mikiran bersama dan me­lakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan membatasi dan lebih selektif dalam menerima ASN pindahan dari luar kota Padangpanjang, sehingga tidak menjadi tambahan beban belanja pegawai.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas dan mengacu pada hasil pembahasan Komisi dengan TAPD kota Padangpanjang maka kami dari Fraksi Nasdem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung­ja­wa­ban Pelaksanaan APBD  tahun 2023 untuk dijadikan Perda,” ujar Kiki. (***)

Exit mobile version