DPRD Kota Padangpanjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023. Persetujuan itu setelah penyampaian pendapat akhir dari Fraksi Fraksi DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (18/5).
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Kiki Anugerah Dia, menyoroti beberapa hal yang mesti menjadi cacatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, dimana Pemko dituntut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memanfaatkan semua aset daerah yang terbengkalai menjadi lahan yang produktif. Pemko hendaknya mempublikasikan hal ini sehingga menarik pengusaha-pengusaha yang ada di kota Padangpanjang dan investor untuk berinvestasi.
Selain itu, Pemko juga diminta meningkatkan PAD dari banyak sektor, seperti persampahan, dengan pengidentifikasian dan pengklarifikasian target retribusi sampah seta pengelompokan besaran tarif perlu segera diterapkan agar PAD di sektor retribusi sampah dapat meningkat. “Setidaknya dapat mengimbangi dana operasional yang cukup besar kita keluarkan untuk mengatasi permasalahan sampah ini,” ujar Kiki Anugerah Dia.
Terkait pengelolaan pedagang, Kiki meminta Pemko harus segera memberikan sosialisasi sekaligus menyiapkan semua fasilitas pedagang pasar kuliner Kota Padangpanjang, agar pemindahan pasar kuliner yang direncanakan Pemko bisa segera terealisasi.
Berkaitan dengan kesejahtetaan social, Fraksi Nasdem menegaskan agar Pemko telah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi Pemerlu Pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan-bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), artinya DTKS merupakan sebuah solusi dalam mengurai tentang persoalan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Dalam upaya meramaikan Pasar Pusat Padangpanjang, kami dari Fraksi Nasdem menyarankan untuk mendirikan mal pelayanan publik (MPP) di lantai 3 pasar pusat Padangpanjang. Kondisi itu diharapkan akan membangkitkan lagi gairah perekonomian di pasar pusat Padangpanjang,”sebut Kiki.
Menyikapi bencana yang menimpa sejumlah daerah di Kota Padangpanjang, Fraksi Nasdem meminta Pemko untuk bertidak cepat dan memprioritaskan penanggulangan pascabencana yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, apabila bantuan dari pusat tidak memungkinkan dan memakan waktu, bapak pj walikota harus bertindak strategis dan praktis dengan penggunaan dana BTT.
Sementara terkait pengembangan potensi wisata di Kota Padangpanjang, Fraksi Nasdem juga meminta Pemko melakukan pemerataan pengembangan potensi wisata di setiap kelurahan, karena banyak tempat-tempat wisata yang bisa digali di Kota Padangpanjang ini, tidak hanya wisata alam tapi juga wisata religi.
Salah satu poin dari pandangan akhir Fraksi Nasdem, Kiki Anugerah Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Padangpanjang sudah harus memiliki formula atau langkah langkah terkait penghapusan honorer dan THL pada tahun 2025, karena tidak semua akan tertampung pada P3k dan tenaga ahli daya. “Ketidakmampuan Kota Padangpanjang, untuk mengakomodir semua kebutuhan tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Poin selanjutnya dari Pandangan Fraksi Nasdem tentang upaya pemerintah dalam mengembangkan penangkaran bibit ikan untuk kebutuhan masyarakat Padangpanjang dan sekitarnya. Sejauh ini, pusat pengembangan bibit ikan Balai Benih Ikan (BBI) belum optimal.
“Pemerintan melalui Dinas Pertanian Pangan melaksanakan Program kegiatan Pembibitan Benih Ikan, namun melihat perkembangannya saat ini serta untuk efisiensi Pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kami dari Fraksi Nasdem mengusulkan agar Pemerintah menyewakan BBI kepada pihak ke 3, jelas Kiki.
Sementara untuk perencanaan belanja modal kepada masing-masing OPD agar dapat melakukan Perencanaan sebaik-baik mungkin dengan asas tepat sasaran, tepat Penganggaran sehingga dalam pencairan dan pelaksanaan program sesuai dengan aturan dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
Lebih lanjut Kiki, Pemerintah Kota Padangpanjang harus segera menyikapi wacana Pemerintah Pusat untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027. Hal itu menjadi pemikiran bersama dan melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan membatasi dan lebih selektif dalam menerima ASN pindahan dari luar kota Padangpanjang, sehingga tidak menjadi tambahan beban belanja pegawai.
“Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas dan mengacu pada hasil pembahasan Komisi dengan TAPD kota Padangpanjang maka kami dari Fraksi Nasdem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk dijadikan Perda,” ujar Kiki. (***)