Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024, Hasil  Reses  Persidangan kedua Diserahkan ke Gubernur

Menyerahkan--Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyerahkan hasil elaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 kepada Gubernur Sumbar melalui Sekda Provinsi Sumbar.

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024. Senin (29/4)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, didampingi Wakil ketua DPRD. Hadir Sekretaris Daerah Hansastri, asisten, staf ahli, Sekwan DPRD Sumbar, Raflis dan kepala Badan, Dinas, Kantor dan Lembaga Provinsi Sumatera Barat.

“Rapat Paripurna hari ini dengan Agenda  Penyampaian Laporan  Reses  Masa Persidangan Kedua  Tahun 2023/2024  dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua  Tahun 2023/2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga  Tahun 2023/2024” ungkap Ketua DPRD Saat membuka Rapat Paripurna seraya melakukan ketok palu sebanyak tiga kali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, lanjutnya, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.  Artinya pada setiap masa persidangan, di samping melaksanakan tugas dan fungsi,  DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari ma­syarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024.

“Sebagai reses terakhir, maka  kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024,” jelasnya

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Januari 2024, reses  untuk masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024,  dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 24 Januari s/d 3 Februari 2024.

Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam Program pembangunan daerah.

“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat,” bebernya.

Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024  akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat  untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.

Setelah diserahkanya laporan reses masa persidangan kedua tahun 2023/2024, selanjutnya agenda kedua, Penyampaian laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan kedua  tahun 2023/2024 dan sekaligus Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024.

Rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya   selama masa persidangan kedua  tahun 2023/2024, sebagai berikut : Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  melanjutkan  pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 (tiga) Ranperda yang dibahas tersebut, 1 (satu) Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembaha­sannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.

Dalam melaksanakan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan ke­uangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru mela­kukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telaahan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Ta­hun 2023/2024.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,  sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat,  baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Untuk lebih jelas dan leng­kapnya kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa persidangan kedua  Tahun 2023/2024,  Sekretariat DPRD telah menghimpun laporan kegiatan masing-masing alat kelengkapan DPRD yang dirangkum menjadi laporan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024.

Dengan telah dibacakannya laporan kinerja DPRD pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, maka kita tutup masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 secara resmi dengan membacakan “ Alhamdulillahirabbilalamin “ dan se­kaligus kita buka masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 dengan membacakan “Bismillahirrahmanirahim”

Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024 merupakan masa persidangan terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Su­matera Barat Masa Jabatan Tahun 2019/2024, oleh karena  pada tanggal 28 Agustus 2024 nanti, merupakan akhir dari ma­sa jabatannya.

Seba­gai masa p­er­sidangan ter­akhir, per­lu me­ngevaluasi kembali semua tugas-tugas yang menjadi kewajiban dari Anggota DPRD Provinsi Su­­ma­tera Ba­rat masa jabatan tahun 2019/2024 yang belum dapat diselesaikan. “Kita tentu tidak ingin ada tugas dan tanggung jawab dari Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019/2024 yang tidak dapat diselesaikan. Kita tentu semua berharap, dapat menyelesaikan semua tugas dan kewajiban kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Su­matera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 dan dapat mengakhiri masa jabatan dengan rasa bangga dan terhormat” pungkasnya.(**)

Exit mobile version