“Saya ingin mengajak seluruh jajaran OPD, masyarakat Kota Payakumbuh untuk terus bekerja keras dan memperbaiki kinerja kita dalam pengelolaan keuangan daerah. Segala rekomendasi dan masukan yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di Kota Payakumbuh di masa yang akan datang sangat kami apresiasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan LKPD merupakan realisasi amanat Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003.
“Payakumbuh termasuk yang cepat menyerahkan LKPD setiap tahunnya, dengan sudah 10 kali WTP, ini adalah prestasi yang cukup bagus diraih oleh Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Arif juga memberikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh karena telah menindaklanjuti rekomendasi dan perbaikan sampai 84 persen dan ini merupakan rekor tertinggi di Sumbar.
“Kami berikan apresiasi untuk Pemko Payakumbuh atas tindak lanjut rekomendasi dan perbaikan sampai 84%. Ini merupakan realisasi tindak lanjut tertinggi di Sumbar,” katanya.
“Pesan kami, Pimpinan Daerah harus sering mengingatkan setiap OPD tentang kepatuhan terhadap administrasi keuangan dan selalu mengacu kepada aturan yang berlaku serta disiplin dalam menggunakan anggaran,” pungkasnya. (***)