Bimtek DPRD Provinsi Sumatera Barat, Implementasikan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode 2019-2024

KETUA DPRD Sumbar, Supardi poto bersama instruktur dan peserta Bimtek.

SEBAGAI lembaga legis­latif di tingkat daerah, DPRD Provinsi Sumatera Barat me­miliki tugas penting dalam men­jalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. Untuk memastikan kinerja anggota DPRD Kota Padang optimal dan efektif dalam menjalankan tugasnya dibutuhkan strategi yang tepat dan terarah. Salah satunya, meningkatkan kualitas anggota DPRD.

Anggota DPRD harus me­miliki kompetensi yang mumpuni. Untuk itu, anggota DPRD perlu mendapatkan pelatihan dan dan pendidikan yang ber­kualitas, sehingga mereka da­pat terus meningkatkan kualitas diri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Baik dalam memperjuangkan aspirasi ma­syarakat dan me­nga­wasi kebijakan pemerintah da­erah . Untuk itu, perlu adanya pe­ningkatan kapasitas anggota DPRD melalui kegiatan bim­bingan teknis (Bimtek) DPRD.

DPRD Sumbar, sejak Senin (29/2), mengadakan  Bimtek di Kota Pekanbaru dengan tema tentang implementasi Perpres nomor 53 tahun 2023 dan sukseskan kinerja DPRD pe­riode 2019-2024 di Hotel Pa­nge­ran, Kota Pekanbaru, Se­nin (19/2).

“Kita ketahui pelaksanaan kegiatan Bimtek pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD ini sangat penting guna menambah wawasan dan pe­nge­tahuan bagi anggota DPRD, agar  memiliki pema­ha­man dan kemampuan dalam men­jalankan tugas dan tang­gung ja­wab­nya sebagai per­waki­lan rakyat,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Menurut Supardi, Bim­tek pendalaman tugas ini merupakan hak anggota DPRD dalam masa jabatannya. Ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan anggota DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel, dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanannya.

Supardi juga menyampaikan, menjelang masa tugas anggota DPRD Sumbar periode  2019-2024 berakhir,  DPRD Sumbar akan memaksimalkan peran dewan serta menargetkan penyelesaian beberapa program kegiatan yang belum selesai.

Dalam Bimtek tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan Narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan.

Ketua DPRD juga mengingatkan masa tugas anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024 akan berakhir, karena itu sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselesaikan.

Beberapa diantara kegiatan yang belum selesai itu, katanya seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Menjelang habisnya sisa masa jabatan ini, sejumlah kegiatan yang belum tuntas mestinya kita selesaikan,” ungkap Supardi.

Beberapa Ranperda yang ditargetkan penyelesaiannya itu seperti Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jang­ka Panjang Da­erah (RPJPD) tahun 2025-2045. “ Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-­PPAS 2024,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, “ katanya.

”Dengan adanya Bimtek untuk pimpinan dan anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda,” tambahnya

Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr.H. Ngurah Syahrial dalam sambutannya mengatakan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Sumatera Barat karena telah menjalin kerjasama dengan Universitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.

“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah, setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan peraturan daerah “ ungkap  Ngurah.(*)

Exit mobile version