Peserta rapat forum komunikasi Satpol PP Damkar se-Sumbar foto bersama. Satpol PP Damkar Sumbar gelar rapat forum komunikasi (Raforkom) Satpol PP Damkar se-Sumbar, Rabu (14/11). Pelaksanaan Raforkom bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinergitas antara Satpol PP Damkar provinsi dengan Satpol PP kabupaten dan kota serta penegakan hukum. “ Kemudian mensinkronisasi kegiatan penyelenggaraan Tibum & Tranmas tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam peningkatan keamanan di Sumbar. Serta meningkatkan performance Satpol PP yang profesional guna meningkatkan eksistensi dalam pelaksanaan tugas pengamanan serta memberantas keberadaan LGBT di Sumbar,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Sumbar Zul Aliman SE MM, Selasa (27/11).
Dikatakan Zul Aliman, maksud dari pelaksanaan kegiatan Raforkom ini agar ditemukannya formulasi atau strategi penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum) ketentraman masyarakat (Transmas) serta pemberantasan LGBT di Sumbar. Sedangkan, sasarannya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat oleh Satpol PP Damkar.
Raforkom Satpol PP tahun 2018 ini dilaksanakan selama tiga hari kerja, 14-16 November 2018 di Hotel Royal Denai Bukittinggi. “Peserta Raforkom ini terdiri dari Kasat Pol PP, sekretaris/ KTU, kepala bidang kabupaten dan kota se-Sumbar, yang berjumlah 62 orang,” ujar Zul Aliman didampingi Sekretaris Imelwati.
Sedangkan, narasumber yang memberikan materi Raforkom ini terdiri dari, Gubernur Sumbar, materi “Peranan Pemprov Sumbar Dalam Hal Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Sumbar. Dirjen Bak Kemendagri, judul Dukungan pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan pemeberantasan maksiat. Kepala Satpol PP Damkar Sumbar judul peran Satpol PP Damkar Sumbar dalam hal pencegahan dan pemberantasan maksiat. Kebadan Kesbangpol Sumbar, pemberantasan LGBT di Sumbar.
Kadis Kesehatan Sumbar, judul “Bahaya LGBT dalam aspek kesehatan, Polda Sumbar judul, Tindak pidana penanganan kasus Kantibmas di Sumbar dan Ketua LKAAN Sumbar judul Peran LKAAM dalam pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Sekdaprov Sumbar Alwis mengatakan, peran Strategis Satpol PP dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) huruf “e” UU No. 23 /2014 tentang Pemda, yang urusan Tibum dan Transmas dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya. “Yakni urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan sosial,” ujar A;lwis.
Katanya, oleh karena itu sesuai dengan filosofi keberadaan Satpol PP merupakan tangan kanan kepala daerah karena setiap kegiatan pembangunan di daerah mustahil terlaksana apabila tertib dan tentram belum tercapai.Raforkom ini merupakan program Semesteran yang dilaksanakan Satpol PP sebagai bagian dari upaya integral selaku pembina teknis operasional sesuai dengan PP No.16/2018 pasal 29 ayat (2).
Sesuai dengan tema yang diusung dalam Raforkom ini, Sinergitas Satpol PP Damkar se-Sumbar dalam hal pencegahan dan pemberantasan maksiat di Sumbar. Kenapa mengusumg tema maksiat, karena tindakan maksiat merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat. Baik yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan atau belum. Berbagai bentuk perbuatan maksiat cenderung meresahkan dan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sehingga dapat merusak norma-norma agama, adat dan peraturan perundang-undangan yang merusak.
Perlu diperhatikan pentingnya bersinerginya Satpol.PP dengan kabupaten dan kota dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Maka, Tibum dan Transmas pemberantasan dan penecegahan maksiat dapat dengan mudah diwujudkan di Sumbar. Sehingga apabila pada kabupaten dan kota telah terwujud kondisi yang kondusif, maka secara berjenjang akan berpengaruh kepada kondisi di tingkat provinsi, yang berdampak pada nasional.
Faktor lain yang harus diperhatikan, meningkatkan koordinasi, lntegrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksanaan dan Pengadilan yang didasarkan atas hubungan fungsional. Kemudian, saling membantu dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki, serta kode etik birokrasi. “Untuk itu juga perlu dikembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Tibum dan Transmas di tengah masyarakat,” ujar Alwis. (**)