DINAS Kesehatan Kabupaten Agam Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam No.4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai disahkan Bupati Agam, 31 Agustus 2021
Kadis Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam, dr Hendri Rusdian MKes mengatakan, Dinas Kesehatan dalam beberapa bulan terakhir ini tengah gencar melakukan sosialisasi Perda No.4 /2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai disahkan Bupati Agam bersama dewan, 31 Agustus 2021 yang lalu.
”Kemudian sosialisasi Perda KTR ini sudah kita laksanakan di beberapa Kecamatan di Agam ini,namun untuk menyempurnakan agar Perda ini berjalan dengan maksimal di tengah-tengah masyarakat kita tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda KTR ini,” jelas Hendri.
Hendri mengatakan, ketika masyarakat sudah tahu dan paham tentang Perda KTR ini masyarakat tidak sembarangan lagi merokok. Merokok diperkenankan,namun masyarakat harus tahu bahwa ada 7 lokasi yang tidak bisa masyarakat melakukan aktivitas merokok, Pertama Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kedua tempat proses belajar dan mengajar. Ketiga tempat bermain anak. Keempat tempat ibadah, Kelima angkutan umum, Keenam tempat kerja dan yang terakhir tempat umum.
Hendri menambahkan, namun selama ini isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat banyak menimbulkan berbagai spekulasi usai di sahkan Perda KTR ini. “Nah disinilah kita tegaskan bahwa ada kawasan yang benar-benar masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas merokok,contohnya yang tujuh poin di atas,namun diluar tujuh poin tersebut masyarakat diperbolehkan merokok,” ujar Hendri.
Makanya untuk menjawab isu-isu tersebut makanya Dinas Kesehatan kabupaten saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Perda KTR di 16 kecamatan di Kabupaten Agam, Agar masyarakat bisa memahami tentang tujuan Perda tersebut,karena setiap orang berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat tanpa asap rokok
Di samping itu perda KTR ini mempunyai sanksi yang tegas yakni sanksi pidana siap menanti bagi masyarakat yang masih melanggarnya. Di mana dalam Pasal 41 berbunyi “Di mana orang yang dengan sengaja memproduksi atau membuat, menjual, menyelenggarakan, mempromosikan rokok pada KTR sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000″00 (lima ratus juta rupiah)
Selanjutnya setiap orang yang merokok pada KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf e,dipidana dengan pidana maksimal denda paling banyak Rp.50.000.000″00 (lima puluh juta rupiah).Terakhir Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran
Untuk penerapan di lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam akan melakukan secara bertahap yakni peringatan secara lisan, tulisan, namun kalau masih tidak diindahkan maka disitulah saksi pidana ditegakan bagi si pelanggar Perda KTR ini. Namun sebelum hal itu terjadi makanya sosialisasi Perda KTR ini dimaksimalkan di tengah-tengah masyarakat. “Nah ketika sosialisasi Perda KTR ini sudah maksimal kita lakukan di tengah-tengah,namun masih ada yang kita temukan di lapangan disitulah saksi pidana yang akan kita tegakan,”kata Hendri.
Kata Hendri, mudah-mudahan dengan lahirnya Perda KTR ini bisa Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat serta meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Selanjutnya masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok. Membuat lingkungan nyaman, mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan. (pry)