Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Lubuk Basung, kemarin, diserbu warga Lubuk Basung atas program Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan penghapusan denda kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Lubuk Basung, Suryawan, menyampaikan, antusias masyarakat sangat tinggi, hal ini terlihat semenjak diberlakukan penghapusan denda pajak bermotor oleh pemerintah Provinsi.
Ia mengatakan, penghapusan denda tersebut mulai diberlakukan 15 Oktober 2021 hingga 15 Desember 2021 mendatang. Pasalnya, ada sekitar 2 bulan kesempatan untuk warga Lubuk Basung mengurus atau membayar pajak serta lainnya.
Kata Suryawan, pemberian pembebasan ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak di karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. “Saat ini cukup tinggi kendaraan yang meminta pelayanan ke Samsat Lubuk Basung dalam satu hari,” jelasnya
Selain penghapusan denda, kata dia lagi, program ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.
“Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Kemudian, gratis BBNKB II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Provinsi Sumbar,” katanya.
Ia berharap, dengan memberikan pemutihan denda, diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang no BA, juga untuk sama-sama plat BA. “Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk segera membayar sebelum waktunya habis, karena dengan pemutihan ini tentu akan sangat meringankan masyarakat. “Silahkan kepada masyarakat yang baru mengetahui informasi tersebut agar datang ke Samsat Lubuk Basung jelang tanggal 15 Desember,” pungkasnya. (***)