Pansus DPRD Padang Bahas Tiga Ranperda Usulan Pemko

Pansus 3 fokus membahas Ranperda perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan dengan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain sebagainya.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Da­e­rah (DPRD) Kota Padang me­lakukan pembahasan tiga Ran­perda yang sebelumnya diajukan Pemko Pa­dang melalui rapat paripurna DPRD Padang. Pem­bahas dilakukan di Rokcy Hotel Bukittinggi bersama dengan Or­ganisasi Perangkat Daerah Pe­merintahan Kota Pa­dang. Selasa (20/10).

Tiga ranperda tersebut, yakni, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Kemudian, Ranper­da Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Berikutnya Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pa­dang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembahasan tiga ranperda ini dilakukan, setelah DPRD Padang membentuk tiga panitia khusus (pansus) yang digelar pada rapat paripurna DPRD Padang, 27 September 2021 lalu.

Pansus I Membahas Tentang  Ranperda) Perubahan bersama  Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Padang,. Hadir pada Pansus 1, Koordinator Pansus, Ilham Maulana, Ketua Pansus, Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus, Budi Syahrial, Sekretaris, Elly Thrisyanti, Anggota Pansus 1, Amran Tono, Edmon, Muhar­lion, Ja’far, Wismar Pandjatan, Nila Kartika dan Salisma.

Usai melakukan pembahasan bersama OPD terkait, Ketua Pan­sus 1, Faisal Nasir menga­takan, pembahasan ini hanya melakukan perubahan struktur organisasi dipemerintahan. Per­tama ber­kaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pe­laya­nan Terpadu Satu Pintu (DPM­PTSP), ini me­nindaklanjuti dari Undang2 Cipta Tenaga Kerja, bahwa memang di DPMPTSP itu tidak ada lagi jabatan struktural, yang ada jabatan fung­sional.

“Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas dan sekretaris dan jabatan fungsional itu di isi oleh orang-orang yang profe­sional, o­rang orang yang memiliki kom­peten, mengerti dan mema­hami pada bidangnya,” terang Faisal Nasir.

Ditambahkan Faisal Nasir, perubahan juga terjadi di Kes­bang­pol Pemko Padang, yaitu dari Kepala Kantor, nanti akan menjadi Kepala Badan, Kantor itu kan masih eselon 3 dan Badan adalah eselon 2. Dan itu melihat dari pada kebutu­han di Kesbang­pol sendiri, memang su­dah ter­lam­bat dan sudah memang seha­rus­nya dari kepala kantor menjadi nanti jadi kepala badan.

“Ini juga dalam rangka juga melakukan kordinasi dengan for­kopimda, tentu kalau eselonnya sudah menjadi eselon 2, tentu Kesbangpol akan lebih mudah berkordinasi dengan forkopimda, terutama dengan kepolisian, ke­jaksaan,  dan forkopimda yang lainnya,” ujarnya.

Faisal Nasir mengharapkan, dari hasil pembahasan antara pengusul, yaitu pemerintah kota dengan DPRD, terutama pansus I, terdapat kesepahaman. Tentu ini akan meningkatkan kualitas pela­yanan kepada masyarakat, de­ngan adanya perubahan struk­tur itu, tentu akan menjadi peme­rintahan itu akan lebih baik tata pengelolaannya.

“Juga ada penambahan satu bidang, dari tipe B menjadi tipe A. Selama ini kan di Dinas Ketenaga­kerjaan dan Perindustrian, maka perlu dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A, satu bidang itu berkaitan dengan peluang pen­ciptaan tenaga kerja untuk me­n­ciptakan tenaga kerja yang baru, apakah itu dilokal, juga di pengi­riman tenaga kerja sampai keluar negeri, maka dari penambahan bidang itu, tentu akan menjawab, apa yang menjadi program peme­rintah untuk menciptakan la­pangan kerja,” pungkasnya.

Kemudian Pansus 2 memba­has perubahan ranperda, peru­ba­han ke 3, atas perubahan dae­rah kota padang no 13 tahun 2019 tentang retribusi perizinan. Hadir pada Pansus 2 yaitu, Wakil Pansus 2, Mukhlis, Sekretaris Pansus, Andi Wijaya, Anggota Pansus 2, Osman Ayub, Helmi Moesim, Murikhwan, Iswanto Kwara, Surya Jufri dan Mastilizal Aye.

Ketua Pansus, Zulhardi Z Latif melalui Wakil Pansus 2, Mukhlis mengatakan, pembahasan peru­bahan ranperda, perubahan ke 3, atas perubahan daerah kota padang no 13 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu me­ngacu kepada PP no 16 tahun 2021 tentang undang undang cipta kerja, dimana disitu intinya, peru­bahan dari Izi Mendirikan Ba­ngunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dan ini sudah diatur dalam PP no 16 tahun 2021 itu tentang Undang-undang cipta kerja, dan Dinas PUPR yang nanti mengatur masalah teknis dalam men­jalan­kan perubahan dari perda ter­sebut. Kita juga memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan, karena kita juga perlu kita antisi­pasi juga, artinya bencana manu­sia,” ucapnya.

Disebut Mukhlis, selama ini kita fokus kepada bencana alam, lupa terhadap bencana disebab­kan manusia, dimana disitu jalan ling­kungan kita didalam peru­mahan yang dikeluarkan izin oleh Tata Ruang itu, ada 6 hingga 8 jalan.

“Jadi kami dalam pembahasa tadi dari pansus mengusulkan, kalau bisa jalan itu adalah minimal 8 jalan lingkungan kali 8 meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran dilingkungan tersebut,” pungkas Politisi Demokrat itu.

Pansus 3, fokus pembahasan ranperda di pansus tuga adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan de­ngan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain seba­gainya.

Hadir  Koordinator Pansus, Amril Amin, Wakil Pansus 3, Junaidy Hendri, Sekretaris Pan­sus, Rustam Efendi, Anggota Pansus 3, Azwar Siry, Muhidi dan Rafdi

Ketua Pansus 3 , Miswa Jambak melalui Wakil Pansus 3, Junaidy Hendri mengatakan, pembahasan berkaitan dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang ada. “ JKita berha­rap Perda ini dapat dipahami oleh OPD-OPD yang berkaitan de­ngan Aset, sehingga perda ini tidak menjadi semacam regulasi diatas kertas, akan tetapi bisa didefe­nisikan,” pungkasnya.

Sekretaris Pansus 3, Rustam Efendi menambahkan, jadi di­dalam pembahasan pansus kita sekarang ini, kita cuma melakukan peru­bahan, bukan membuat regulasi yang baru, jadi pasal perpasal yang dirubah itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang.

“Hal ini juga untuk memper­mudah pemerintahan Kota Pa­dang didalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita di Kota Padang nantinya,” pungkasnya.

Pada pembahasan sendiri, OPD hadir yaitu, Asisten 1, 2 dan 3 Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Di­nas Ketenagakerjaan dan Pe­rin­dus­trian Kota Padang, Kes­bangpol, BPKAD, Bapedda, Ins­pektorat dan DPMPTSP

Serta SKPD pendamping, yaitu Dinas PUPR, DKK, Dinas Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).(*)

Exit mobile version