Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Su­matera Barat Tahun 2022 Diparipurnakan

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy memberikan nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2022 kepada pimpinan pairpurna Irsyad Syafar. Dengan telah disampaikannya Nota Pengantar terhadap Ranperda APBD Tahun 2022, maka sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasannya, dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Su­matera Barat menggelar rapat pari­pur­na penyampaian nota pengantar terhadap Ran­perda APBD Provinsi Su­matera Barat tahun 2022. Kamis (14/10).

Rapat Paripurna dim­pim­pin, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.  Saat memimpin jalannya sidang dia me­nga­takan, sebelum masuk agenda utama Rapat Paripurna ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertama, pada Rapat Pari­purna tanggal 30 September 2021 lalu, DPRD bersama Pemerintah Da­erah telah me­nyepakati Ranperda tentang Peru­bahan APBD Tahun 2021. Sesuai dengan Pasal 180 PeraturanPemerintah No­mor 12 Tahun 2019, se­belum ditetapkan, Ran­perda tentang Perubahan APBD disampaikan ke­pada Menteri Dalam Ne­geri untuk dilakukan eva­luasi.

Namun sampai saat ini, hasil evaluasi dari Kemendagri belum juga keluar.  “Perlu menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa waktu yang terse­dia untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2021, sangat terbatas dan efektif hanya tinggal 1 1/2 bulan,” ungkapnya

Dia juga menyam­pai­kan agar pemerintah da­erah dapat lebih intensif melakukan koor­dinasi de­ngan Kemendagri terkait dengan pelaksanaan eva­luasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.

Kemudian, juga soal Ran­perda tentang Peru­ba­han RPJPD Provinsi Su­matera Barat Tahun 2005-2025 belum juga dapat ditetapkan, karena belum ada juga persetujuan dari Kemendagri terhadap tin­dak lanjut hasil evaluasi­nya,  padahal Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 ter­sebut, sudah dijadikan pedoman dalam pe­nyu­sunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

“Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan norma pem­bentukan produk hu­kum. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Peme­rin­tah Daerah dan segera dapat menyelesaikan per­masalahan yang me­nye­bab­kan keterlambatan penetapan Ranperda ten­tang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 ter­sebut,” tegasnya.

Disampaikannya, AP­BD Tahun 2022, meru­pakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gu­bernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2025 untuk meng­aktua­lisasikan visi dan misinya secara penuh ke dalam program pem­ba­ngunan daerah. Namun per­masa­la­hannya, KUA-PPAS Ta­hun 2022 yang menjadi pe­doman dan acuan da­lam pe­nyusunan APBD Tahun 2022, disusun se­belum RPJMD Pro­vinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, ditetapkan.

Meskipun dalam pem­ba­hasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, telah dilakukan beberapa pe­nyesuaian ter­hadap a­sum­s­i makro ekonomi da­e­rah, proyeksi penda­patan dan distribusi alo­kasi belanja dengan RP­JMD Provinsi Su­matera Barat Tahun 2021 sifatnya masih dalam tataran ma­kro dan tataran kebijakan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Ran­perda APBD Tahun 2022.

“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2022, perlu dilakukan penyelarasan kembali program, ke­gia­tan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam KUA¬PPAS Tahun 2022 dengan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Su­matera Barat,”

Dari aspek pendapatan daerah,  lanjutnya, dalam KUA-PPAS tahun 2022, baru dilaku­kan pe­nye­suaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp. 2.501.­965.­883.­000,-. Sedangkan dari Pen­dapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Da­erah yang Sah, belum dilakukan pendala­man­nya.

Memperhatikan cukup be­sarnya kebutuhan ang­garan untuk mewujudkan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, maka perlu du­kungan anggaran yang memadai.  Oleh sebab itu, harus ada lompotan-lom­patan yang dapat dila­kukan untuk mendorong peningkatan pendapatan dae­rah.

“Masih banyak potensi pendapatan daerah yang masih bisa dioptimatkan, diantaranya pengelolaan asset daerah, me­ning­katkan kinerja BUMD dan mengupayakan tam­ba­han dari DBH (dana bagi hasil) pajak dan bukan pajak,” jelasnya.

 Demikian juga pada aspek belanja daerah, baru dilakukan penye­suaian alokasi belanja modal sebesar 14 %, se­dang­kan besaran dan dis­tri­busi belanja ope­ra­sio­nal, termasuk alokasi ang­garan untuk program ung­gulan Gubernur dan Wakil Gubernur, belum di­da­lami.

“Itulah beberapa hal yang dapat kami sam­paikan, sebagai pengantar Rapat Paripurna ini. Se­suai dengan agenda uta­ma Rapat Paripurna ini, marilah kita berikan ke­sempatan kepada Sau­dara Gubernur, untuk me­nyampaikan Nota Pe­ngan­tar terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,”

“Terima kasih kepada Gu­bernur yang telah me­nyam­paikan Nota Pengan­tar ter­hadap Ranperda tentang APBD Tahun 2022. Dengan telah di­sampai­kan­nya Nota Pe­ngantar terhadap Ran­perda APBD Tahun 2022, maka sesuai dengan ta­hapan dan me­kanisme pemba­hasan­nya, di­lan­­jutkan dengan Penyam­paian Pandangan Umum Frak­si-Fraksi,” tam­bah­nya.

 Berkenaan dengan hal tersebut, pimpinan juga meng­harapkan ke­pada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda APBD Tahun 2022 dan menyiapkan Pan­dangan Umum Fraksinya yang akan disampaikan pada Rapat Pa­ripurna yang akan datang.

Sementara itu Wakil Gu­bernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pa­da komposisi rancangan APBD 2022 pen­dapatan daerah diperkirakan se­besar Rp 6,612 triliun yang terdiri dari PAD, pen­da­patan transfer dan lain-lain pen­dapatan daerah yang sah.

PAD sebesar Rp 2,501 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,917 triliun, retri­busi daerah sebesar Rp25,002 milyar, hasil pengelolaan ke­ka­yaan daerah yang dipi­sahkan sebesar Rp94,896 milyar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp­464,625 Milyar

Selanjutnya, pen­da­patan transfer sebesar Rp4,033 triliun yang se­penuhnya berasal dari transfer pemerintah pu­sat. Dana transfer ter­sebut, diantaranya terdiri dari dana bagi hasil se­besar Rp125,046 miliar dana alokasi umum se­besar Rp.­1,887(*)

Exit mobile version