PADANG, METRO–Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Inovasi yang ada saat ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selasa (31/10).
Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi Komisioner, saat melakukan visitasi dalam rangka verifikasi faktual badan publik ke sekretariat DPRD Sumbar, mengatakan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai inovasi pelayanan yang diterapkan.
“Inovasi yang ada saat ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya ada yang menarik dengan slogan Sekretariat DPRD Sumbar, ‘cepat diterima dan mudah dicerna (CMMD)’. Slogan itu merupakan komitmen sekretariat dalam menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa inovasi yang menjadi perhatian dari Sekretariat DPRD Sumbar adanya website yang terintegrasi secara nasional yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), selanjutnya Aplikasi Aspirasi Publik (Asik). Aplikasi ini memiliki peran penting untuk menjaring aspirasi masyarakat secara daring dan bisa di download melalui Playstore di Android masing-masing imbuhnya.
Dalam verifikasi faktual tersebut KI Sumbar disambut oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, sebagai OPD yang memfasilitasi lembaga legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Ini sebagai buah dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi,” katanya
Sekwan juga mengatakan keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses oleh masyarakat. (hsb)






