METRO PADANG

KPU Sumbar: 24 Maret Masyarakat Diharapkan Kenali Caleg Melalui Media

×

KPU Sumbar: 24 Maret Masyarakat Diharapkan Kenali Caleg Melalui Media

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – KPU Sumbar mengatakan bahwa untuk calon anggota legislatif (Caleg) sudah mulai bisa memasang iklan di media pada (24/3) mendatang.  Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Rabu, (20/3) mengatakan, caleg bisa memasang iklan mulai 24 Maret – 13 April atau berkisar selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu.
”Pemasangan iklan di media, hanya berlangsung selama 21 hari berturut-turut, pemasangan iklan bisa dilakukan di media cetak, online, radio, dan Televisi (TV),” ujarnya.
Dijelaskannya, Khusus untuk media cetak, caleg bisa memasang iklan maksimal berukuran 810 MM, atau satu halaman, sementara untuk radio, caleg bisa memasang 10 spot, dengan durasi 60 detik / hari, begitupula dengan TV, caleg bisa memasang iklan 10 spot, dengan durasi 30 detik / hari.
”Untuk setiap media sudah ada berbagai prosedur dalam iklannya, kemudian setelah itu tanggal 14, 15, dan 16 April, akan memasuki masa minggu tenang tahapan pileg dan pilpres,” pungkasnya.
Masyarakat Sumbar, di harapkanya, untuk datang ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019 untuk kesejahteraan 5 tahun mendatang, dengan dimulainya kampanye terbuka, ia juga mengharapkan masyarakat bisa semakin paham dan mengetahui calon yang akan maju pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
”Dengan melalui kampanye caleg di media ini saya harap kepada warga Sumbar mereka bisa mengenali lebih dekat calon-calon legislatif dan partai-partai serta Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden,” tutupnya. (heu)