UJUNG GURUN, METRO—Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mendukung kegiatan pendataan dan verifikasi UMKM yang akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026. Sosialisasi dan ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat basis data pelaku usaha di Kota Padang agar program pembinaan dan dukungan pemerintah terhadap UMKM dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius menegaskan bahwa kegiatan pendataan bukan merupakan razia ataupun penertiban usaha.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan,” ujar Teddy Antonius.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” katanya.
Menurut Teddy, petugas pendataan nantinya akan mendatangi restoran, rumah makan, kafe, hingga toko dengan membawa identitas resmi dan menjalankan tugas secara profesional.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan slogan penguatan UMKM Kota Padang. “Data yang akurat, Kebijakan Tepat, UMKM Padang Makin Hebat, UMKM Kota Padang Naik Kelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung proses pendataan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik,” ujarnya.
“Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” lanjutnya.
Sementara itu, Lani Widya Putri memastikan petugas yang turun ke lapangan akan menjalankan tugas dengan pendekatan humanis.
“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional,” katanya.
“Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” tambahnya.
Diketahui, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis akan menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang dan berpeluang memperoleh berbagai dukungan, mulai dari pendampingan legalitas dan perizinan, akses promosi, pelatihan usaha, hingga pengembangan UMKM daerah. (oza)






