Roro Fitria Dihukum 4 Tahun Penjara

ARTIS Roro Fitria diputuskan bersalah dalam kepemilikan narkoba tidak dalam bentuk tanaman pada November 2018 lalu. Roro dihukum penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Roro yang syok dengan keputusan tersebut pun mengajukan banding.
Sayangnya pada hari Jumat (11/1), pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Roro. Kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, pun membenarkan tentang penolakan banding. Ia pun juga sudah bertemu dengan wanita yang sering disapa Nyai untuk membicarakan soal ini.
“Nyai masih mau salat istikharah dulu mau kasasi atau tidak. Hari Senin beliau mau ketemu lagi sama kita, nanti akan ada statement sih yang bakal diberikan kepada media. Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus. Tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya Nyai. Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama. Tapi Nyai masih kepikiran sama bundanya, penjara sakit tapi lebih sakit kehilangan bundanya,” kata Asgar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/1).
Seperti kita ketahui, saat ini sedang ramai soal prostitusi online yang mencatut nama beberapa selebritis. Beredar inisial artis yang diduga terkait dengan prostitusi salah satunya adalah RF. Banyak yang menduga kalau RF adalah Roro Fitria. Menurut Asgar, Roro marah dengan pemberitaan ini.
“Terkait yang menyatakan dia terlibat sebagai artis yang jadi prostitusi, Nyai marah banget. Dia bilang mana buktinya, paling orang yang ngaku-ngaku nama beliau. Kayak bukti transaksi, tidak ada sama sekali,” kata Asgar.
Untuk membuktikan soal ini, Nyai Roro Fitria bahkan siap untuk membuka rekeningnya jika memang banyak yang tak percaya. Bahkan dipanggil Polda Jatim pun dia siap.
“Ini benar-benar serius mencatut nama-nama dia Nyai memikirkan akan menuntut balik orang itu. Nyai marah banget sih. Iya, biasanya ada kan bukti transfer coba buktikan kata dia. Dia nggak kenal sama muncikari itu aku lupa namanya. Dia dipanggil ke Polda Jawa Timur pun dia siap. Kelihatan nyai marah kan,” pungkas Asgar. (*)

Exit mobile version