PENGEMBANGAN kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari ES dan TN terus berlanjut. Setelan memeriksa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila, polisi merilis enam nama yang akan diperiksa. Enam nama ini semula hanya berupa inisial, namun demi menghindari asumsi liar di masyarakat, akhirnya sejumlah nama pun dirilis secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh tim Merdeka.com, nama-nama ini adalah Maulia Lestari, Fatya Ginanjarsari, Beby Shu, Riri Febyanti, Aldira Chena, dan Tiara Permata Sari. Nama-nama ini diminta pihak kepolisian berkooperasi dalam penyidikan kasus prostitusi artis ini. Dirilisnya nama-nama ini langsung menjadi pembicaraan publik sejak Jumat (11/1) malam.
Kini selebgram @beby_shu_ meradang saat dirinya dituding para followersnya sebagai salah satu nama yang dirilis pihak kepolisian. Keberatan ini ia ungkap lewat unggahan insta-story beberapa waktu yang lalu.
“Saya tidak akan takut kalau saya tidak berbuat dan pastikan BS itu siapa ya…” tulis Beby Shu.
Beby Shu dapat dikategorikan sebagai selebgram, pasalnya gingga saat ini ia memiliki 76,4 ribu followers. Terdapat pula beberapa hasil photoshoot yang ia unggah. Harus diakui Beby Shu memang memiliki kecantikan dan tubuh yang menggoda. Namun keterlibatannya di jaringan protitusi TN dan ES belum terbukti sampai nanti ia datang di Polda Jatim.
Polda Jatim mengumumkan telah melayangkan surat panggilan pertama ke alamat masing-masing. Polisi juga amat serius dengan penyidikan kasus ini. Bila para saksi ini dua kali tak hadir di penyidikam, penjemputan paksa terpaksa harus dilakukan. Jadwal pemeriksaan sendiri direncanakan pada pekan depan.
Pendapat Pakar Hukum
Nantinya para wanita cantik ini hanya akan dikenakan status sebagai saksi dalam kasus prostitusi online. Pasalnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengganelaskan praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea dalam talkshow yang ia pandu.
Bila terjadi kasus seperti ini, nantinya hanya muncikari yang terkena hukum dengan pasal asusila. Pekerja seks dan pelanggan tidak akan terkena pasal apa pun. Di masa lalu kasus prostitusi artis dikenakan pasal asusila, perdagangan manusia, dan UU ITE.
“”Undang-undang pelacuran ini belum ada. Makanya sampai sekarang pelacurnya hanya dijadikan saksi tapi germonya dihukum. Ini pun seharusnya hanya tiga bulan (penjara), tapi sekarang dilapis dengan undang-undang perdagangan orang. Padahal undang-undang ini hanya untuk eksploitasi perdagangan orang, yang orangnya tidak setuju. Tapi ini setuju malah ‘menjemput rejeki’,” jelas Hotman yang disambut tepukan penonton. (*)
Komentar