METRO PADANG

Hak Nakes di Tengah Pandemi Covid-19 Belum Dibayar, Mendagri Tegur Wako Padang

×

Hak Nakes di Tengah Pandemi Covid-19 Belum Dibayar, Mendagri Tegur Wako Padang

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Padang, Wismar Pandjaita.

SAWAHAN, METRO–Anggota Komisi IV DPRD Pa­dang, Wismar Pandjaitan men­desak Pemko Padang segera mem­bayarkan hak para tenaga kesehatan (Nakes) yang belum dibayarkan sampai saat ini. Apa­lagi, Mendagri sudah menge­luarkan surat teguran untuk Wali Kota Padang karena keter­lam­batan pembayaran insentif untuk para nakes tersebut.

“Wali Kota jangan biarkan ini berlarut-larut terjadi karena, nakes butuh hidup juga,” ujar kader PDI P ini, Selasa (31/8).

Ia meminta Wako mem­bayarkan saja de­ngan anggaran yang ada dulu dan tak perlu menanti ang­garan perubahan. “Ja­ngan tunggu ketok palu APBD P dahulu baru dika­sih,” tegas Wismar.

Ia menyampaikan, jika anggaran tak cukup, Fraksi PDI P siap memangkas dana dan Wako hanya ting­gal minta persetujuan pim­pinan DPRD Padang. “Kita siap saja direcofusing asal­kan dananya diperun­tuk­kan untuk masyarakat,” se­butnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif ke­pada tenaga kesehatan di daerahnya. Teguran itu dilayangkan melalui surat teguran yang diteken Senin (30/8), termasuk teguran untuk Wali Kota Padang.

Baca Juga  IKASEMPAT Gelar Halal Bihalal, Firdaus: Yang Jauh Makin Mendekat, yang Dekat Makin Erat

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dila­yang­kan ke 10 bupati dan wali kota yang belum mem­bayarkan Innakesda-nya,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinada kepada wartawan, Selasa (31/8).

Sepuluh kepala daerah yang ditegur itu adalah, Wali Kota Padang (Sum­bar), Bupati Nabire( Pa­pua), Wali Kota Bandar Lam­pung ( Lampung), Bu­pati Madiun (Jawa Timur), Wali Kota Pontianak (Kali­mantan Barat), Bupati Pe­na­jem Paser Utara (Kali­man­tan Timur), Bupati Gianyar (Bali), Wali Kota Langsa (Aceh), Wali Kota Prabumulih dan Bupati Paser (Kalimantan Timur).

Kastorius menjelaskan Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi be­lanja anggaran pemerintah da­erah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemu­lihan ekonomi serta pe­na­nganan Covid-19 di da­erah.

“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Ke­se­hatan Daerah (Inna­kes­da) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” ujarnya.

Baca Juga  Bersama Wujudkan Kota yang Aman dan Tertib, PT Menara Agung Sumbangkan Tenda untuk Satpol PP Padang

Kastorius melanjutkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 diperun­tukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pem­ba­yaran insentif nakes da­erah. Artinya, faktor keter­sediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang data­nya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Ke­men­kes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bah­kan di beberapa da­erah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penye­ba­ran Covid-19 ma­suk zona merah, in­sentif para nakes belum di­realisasikan oleh kepala da­erah.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Pre­siden tersebut, Mendagri meminta para kepala da­erah tersebut untuk segera mem­bayarkan innakesda. Bila daerah belum mela­kukan refocusing angga­ran sebagai sumber belan­ja innakesda, kepala da­erah dapat mela­kukan pe­ru­bahan Peraturan Ke­pala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD se­hingga pembayaran Inna­kesda tidak terhambat. (ade)